Mohon tunggu...
Muh Kasim
Muh Kasim Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

news

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua Komisi Informasi Pusat Hadir di Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID Kemenkumham

7 April 2021   13:57 Diperbarui: 7 April 2021   14:29 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Dalam rangka peningkatan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID, Rabu (7/4).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri kegiatan lokakarya tersebut. Kegiatan dihadiri secara virtual oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, H. Musa, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Muh. Kasim, dan tim Humas dan TI Kanwil Kumham Sulbar.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Heni Susila Wardoyo saat membuka kegiatan ini menyampaikan  terima kasih atas kehadiran para peserta pada kegiatan lokakarya ini baik itu yang hadir secara langsung ataupun secara virtual.

Heni Susila Wardoyo membahas Undang-undang No. 14 Tahun 2008. Ia mengatakan bahwa Kemenkumham sebagai salah satu badan publik wajib menyediakan, kemudian memberikan dan atau menertibkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

"Kemenkumham melalui PPID harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah," kata Heni.

Lebih lanjut, ia menambahkan sehubungan  diadakannya kegiatan lokakarya ini, diharapkan dapat memperoleh tentang bagaimana cara membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi sehingga informasi publik yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM itu mudah diakses oleh publik.

Komisi Informasi Pusat (KIP) RI telah menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik Kemenkumham. KIP menyelenggarakan lima kualifikasi penilaian antara lain Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Terkait dengan kegiatan lokakarya ini, maka Kemenkumham berharap untuk bisa meningkatkan kualifikasi penilaian ini menjadi Informatif dari yang semula didapat itu Cukup Informatif pada tahun lalu.

"Biro Humas, hukum dan Kerjasama melihat pentingnya lokakarya ini karena dalam rangka memberikan penguatan terhadap PPID dan ini menjadi salah satu syarat Kemenkumham memperoleh predikat WBK dan WBBM. Maka, ketika itu dapat diraih maka itu prestasi yang luar biasa," ujar Heni Susila.

Heni Susila Wardoyo mengajak kepada seluruh jajaran kehumasan Kemenkumham untuk meningkatkan raihan prestasi di tahun 2021.

"Ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri dan Bapak Sekjen, yaitu kehumasan ini menjadi ujung tombak dalam mengantarkan/menginformasikan kinerja seluruh pejabat dan jajaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang sudah meraih prestasi kemudian dinarasikan kepada publik," sambung Heni.

Dalam kesempatan yang sama itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan hal tentang pasal 28 huruf F UUD RI Tahun 1945.

"Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" ujarnya

Kemudian Ia juga menjelaskan tentang landasan dasar keterbukaan informasi publik. Keterbukaan Informasi Publik disampaikan tercantum pada pasal, peraturan perundang-undangan, peraturan komisi informasi, termasuk peraturan presiden No. 95 Tahun 2008.

Ia juga menyampaikan tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik antara lain Jaminan Hak, Partisipasi Masyarakat, Peran Aktif, Good Governance, Pengetahuan, dan Pelayanan Informasi.

"Ada tiga jenis Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat" pungkasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun