Mohon tunggu...
Muhammad Zaky Alfarizi
Muhammad Zaky Alfarizi Mohon Tunggu... mahasiswa

Ijtihad

Selanjutnya

Tutup

Hukum

metode ijtihad

13 Oktober 2025   12:42 Diperbarui: 13 Oktober 2025   13:05 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ulama Abdul Karim Zaidan melansir dari buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh oleh Muchtim Humaidi, mendefinisikan ijtihad, yaitu mengerahkan dan mencurahkan kemampuan pada suatu pekerjaan.


Ia menambahkan pula bahwa ijtihad adalah upaya mujtahid (orang yang berijtihad) dalam mengerahkan segala kemampuannya untuk menggali hukum-hukum syariat dengan jalan istinbath

Imam al-Ghazali turut mengartikan ijtihad sebagai usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui hukum-hukum syariat.

Adapun ijtihad diperlukan untuk menjawab permasalahan yang timbul di masyarakat dan yang belum diketahui dasar hukumnya mengutip buku Metode Istinbath Hukum Islam Kontemporer oleh Sutrisno RS. Metode ijtihad ini dikatakan penting sebab sebagai pembinaan dalam perkembangan hukum Islam.


Ibnu Ali al-Subki dalam Jam'u al-Jawami menyatakan bahwa dalam suatu masa, aktivitas berijtihad itu tidak boleh berhenti. Lantaran pasti ada saja permasalahan baru yang timbul pada umat Islam. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun