Ulama Abdul Karim Zaidan melansir dari buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh oleh Muchtim Humaidi, mendefinisikan ijtihad, yaitu mengerahkan dan mencurahkan kemampuan pada suatu pekerjaan.
Ia menambahkan pula bahwa ijtihad adalah upaya mujtahid (orang yang berijtihad) dalam mengerahkan segala kemampuannya untuk menggali hukum-hukum syariat dengan jalan istinbath
Imam al-Ghazali turut mengartikan ijtihad sebagai usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui hukum-hukum syariat.
Adapun ijtihad diperlukan untuk menjawab permasalahan yang timbul di masyarakat dan yang belum diketahui dasar hukumnya mengutip buku Metode Istinbath Hukum Islam Kontemporer oleh Sutrisno RS. Metode ijtihad ini dikatakan penting sebab sebagai pembinaan dalam perkembangan hukum Islam.
Ibnu Ali al-Subki dalam Jam'u al-Jawami menyatakan bahwa dalam suatu masa, aktivitas berijtihad itu tidak boleh berhenti. Lantaran pasti ada saja permasalahan baru yang timbul pada umat Islam.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI