Mohon tunggu...
Ar Muhammad Zaiyani IAI AA
Ar Muhammad Zaiyani IAI AA Mohon Tunggu... Arsitek

Arsitek, Pekerja Keras, Hobby Bola dan Musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk MKN-PN Ikatan Arsitek Indonesia

3 Maret 2025   00:00 Diperbarui: 2 Maret 2025   20:44 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam Sejawat,
Pertama-tama saya ingin menyampaikan selamat bekerja kepada Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia periode 2024-2027 Bapak Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI, AA. dan jajarannya, serta selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H bagi rekan sejawat pengurus yang menjalankannya.
Bahwa pada tanggal 18 September 2024, saya Ar. Muhammad Zaiyani, IAI, AA, selaku pribadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dengan nomor anggota 06794 telah bersurat kepada Majelis Kehormatan Nasional IAI perihal "pelanggaran masa tenang" pada pemilihan ketua IAI Sulawesi Selatan dalam Musyawarah Provinsi ke-7 IAI Sulsel (Transisi), yang diselenggarakan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Hotel Arthama Makassar.
Bahwa sampai saat ini, tanggal 3 Maret 2025, surat tersebut TIDAK atau setidaknya BELUM mendapat respon dari Majelis Kehormatan Nasional/ Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia.
Bahwa surat tersebut saya tujukan ke Pengurus Nasional, karena Pengurus Propinsi sudah habis masa jabatannya (demosioner) atau setidaknya belum legal (belum dilantik/ belum ada SK).
Pun semisalnya sudah ada Dan legal,  hirarkinya tidak semestinya surat tersebut ditujukan kepada Majelis Kehormatan Propinsi, untuk menghindari conflict of interest, karena adalah sangat janggal sekiranya MKP "mengadili" dirinya sendiri bukan?
Keterlambanan, ketidakpedulian, dan atau ketidak-profesionalan PN Ikatan Arsitek Indonesia menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan MKN/ PN IAI ?
Sangat tidak-berarti-kah suara kami yang berasal dari "kampung" ini ? atau suara kami hanya dibutuhkan pada saat pemilihan Ketua IAI Nasional saja kah ?
Wallahu'alam bishawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun