Mohon tunggu...
Muhammad Tsaqief
Muhammad Tsaqief Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa uin raden intan lampung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fiqih kontemporer sebuah keniscayaan atau sekedar trend

24 April 2025   10:50 Diperbarui: 24 April 2025   10:50 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fiqh kontemporer adalah sebuah ilmu hukum islam yang muncul di era sekarang atau kekinian yang mana masalah ini tidak di temukan di zaman Rasulullah SAW dan para sahabat.Permasalahan ini membutuhkan ijtihad (usaha mencari solusi hukum) dari para ulama kontemporer untuk menentukan hukumnya berdasarkan sumber-sumber hukum Islam (Al-Quran, Sunnah, dan Ijma' ulama) serta mempertimbangkan perkembangan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi). 

Lalu peran fiqh kontemporer apakah menggantikan fiqh clasic ?

Fiqh kontemporer bukan mengganti fiqh klasik, tapi melanjutkan, memperluas, dan mengkontekstualkannya agar tetap relevan. menjadi jembatan antara nilai-nilai syariat dengan realitas kekinian.

bahkan fiqh kontemporer adalah sebuah kiniscayaan yang seharusnya dapat kita manfaatkan di masa kekinian atau masa sekarang.Fiqh kontemporer adalah jawaban atas realitas umat modern, bukan sekadar gaya intelektual. Ia bukan mode yang akan berlalu, melainkan wujud ijtihad berkelanjutan demi menjaga hukum Islam dalam menata kehidupan manusia sepanjang masa,dan bukan hanya sebuah trend karena Tren bersifat sementara dan seringkali ikut-ikutan,Fiqh kontemporer berbasis pada kebutuhan syar’i dan maqashid syariah, bukan popularitas atau perubahan sesaat,Meski istilahnya populer dan sering menjadi tema seminar, fiqh kontemporer tidak lahir karena keinginan untuk “keren” atau ikut zaman. Ia muncul karena realitas umat menuntut hadirnya solusi syar’i atas persoalan kekinian. Kalau sekadar tren, ia akan hilang ketika isu baru muncul. Tapi faktanya, fiqh kontemporer terus tumbuh dan berkembang, seiring bertambah kompleksnya kehidupan manusia.

Fiqh kontemporer lahir sebagai respon atas kenyataan hidup modern. Ia bukan upaya mengganti hukum Islam lama, melainkan menghidupkan ruh ijtihad untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan zaman. Contohnya:

Penggunaan e-wallet dan cryptocurrency dalam transaksi,

Status vaksin dan obat modern secara fiqh,

Fiqh ekologi dalam menjaga lingkungan hidup,

Fiqh minoritas bagi muslim di negara non-muslim.

jadi fiqh kontemporer adalah sebuah niscaya bukan hanya sebuah trend yang hanya di butuhkan hanya sesaat melainkan Fiqh kontemporer adalah bentuk ijtihad modern yang mempertahankan nilai-nilai Islam sekaligus menjawab tantangan zaman. Ia bukan tren sesaat, melainkan keniscayaan yang tidak bisa dihindari oleh umat Islam yang ingin hidup selaras dengan syariat dalam konteks dunia yang terus berubah. Maka, fiqh kontemporer perlu didukung, dikembangkan, dan terus dikaji sebagai bagian dari proses pembaruan hukum Islam yang dinamis dan solutif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun