Mohon tunggu...
Muhammad Taufik Nur Ikhsan
Muhammad Taufik Nur Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Antusias Masyarakat Indonesia untuk Melaksanakan Ibadah Umrah

27 Februari 2021   20:39 Diperbarui: 27 Februari 2021   20:48 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia sampai saat ini masih di gegerkan dengan salah satu pandemi yang di sebabkan oleh virus corona. Indonesia adalah salah satu negara di asia yang terkena wabah ini. Virus corona menjadi penyakit yang penularannya sangat cepat menyerang pernapasan. Tidak hanya perekonomian namun banyak bidang dalam kehidupan masyarakat mulai dari sosial kebudayaan bahkan keagamaan pun juga ikut terdampak pandemi covid-19 ini. Salah satu dampak keagamaan yaitu ibadah umrah. Ibadah Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Sama halnya dengan ibadah haji, ibadah umrah mempunyai rukun dan rangkaian ibadah yang harus dilaksanakan ditanah suci. Hampir semua kegiatan didalam ibadah umrah dilakukan secara berkerumun, sedangkan menghindari kerumunan adalah upaya pemerintah Indonesia dalam pencegahan virus corona. Maka dari itu kebijakan penundaan sementara keberangkatan jamaah umrah oleh pemerintahan Indonesia diberlakukan.

Akibat pandemi virus corona ini, Arab Saudi juga sempat menutup Mekkah dan Madinah. Namun setelah beberapa saat bagi jamaah yang datang dari luar negeri, pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin untuk melaksanakan umrah mulai tanggal 1 November 2001. Dalam pelaksanaan ibadah umrah kali ini pemerintah Arab Saudi memberikan izin untuk negara Indonesia. Untuk jaamah yang berasal dari Indonesia tentunya menjadi kabar baik yang saat itu ingin melaksanakan ibadah umrah di tanah suci Mekkah.

Karena ibadah umroh kali ini dilaksanakan pada saat pandemi, tentu saja terdapat syarat dan aturan yang harus dilaksanakan oleh jamaah demi kelancaran ibadahnya. Nomor 719 Tahun 2020 telah mengatur dan membahas hal tersebut dalam Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia. Bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah terdapat persyaratan dari pihak pemerintah arab saudi diantaranya, usia jaamah kurang lebih 18-60 tahun, ketentuan kesehatan dari kemenkes RI wajib terpenuhi serta riwayat penyakit tidak dimiliki, apabila terdapat resiko terkena covid maka pihak manapun tidak bertanggung jawab karena diwajibkan menandatangani surat pernyataannya, hasil tes swab/PCR dari rumah sakit menjadi bukti bebas covid-19. Demi bisa melaksanakan ibadah umrah tentu saja hal tersebut menjadi saran yang mudah bagi masyarakat Indonesia pada saat pandemi seperti sekarang ini.

Tidak lupa termasuk syarat dan aturan, protokol kesehatan juga perlu untuk melaksanakan umroh di saat pandemi covid-19. Protokol kesehatan yang ada pada layanan untuk jamaah selama masih dalam negeri sampai di arab saudi tanpa terkecuali protokol kesehatan saat di dalam pesawat juga wajib di ikuti. Demi perlindungan agar tidak terpapar virus covid-19 protokol kesehatan dari tanah air dan selama di tanah suci, PPIU bertanggung jawab terhadap semua hal tersebut.

Selain syarat dan aturan yang di dalamnya terdapat protokol kesehatan, terdapat juga karantina untuk jamaah yang hendak melaksanakan umrah. satgas covid-19 pusat dan daerah menunjuk asrama haji atau hotel yang di gunakan jamaah umrah selama karantina. Karantina bagi jamaah berakhir sampai kekuarnya hasil test pcr/swab, namun sebelum itu juga dilaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu. bagi jamaah dari luar negeri wajib mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Demi kebaikan dan keselamatan para jamaah yang melaksanakan umrah di masa pandemi memang harus banyak syarat, ketentuan dan peraturan yang harus dikeluarkan.

Pemerintahan Arab Saudi sendiri yang menentukan kuota jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh untuk Indonesia. Tentu saja kebijakan tersebut harus dilaksanakan oleh pemerintahan Indonesia demi segala kelancaran. Jamaah yang tertunda keberangkatannya pada tahun 1441 H akan diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tersebut. Biaya untuk umrah meningkatkan menjadi Rp 26 juta per orang hal ini berdasarkan surat pemberitahuan Kementrian Agama RI. Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, biaya umrah naik 20% - 30% atau sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta dari harga normal.

Pada saat pandemi ini banyak masyarakat yang menunda ibadah umrah yang disebabkan biaya yang di keluarkan terjadi peningkatan yang sangat signifikan kurang lebih mencapai Rp 30 juta lebih, dengan biaya yang cukup mahal dari biasa dikarenakan biaya penyewaan tempat karantina, test swab, maksimal 2 orang untuk kamar serta pembatasan kapasitas transportasi baik pesawat maupun bus. Maka dari itu hal ini juga menjadi pemikiran masyarakat yang lebih dari satu kali untuk melaksanakan ibadah umrah. Meskipun terjadi pandemi covid -19 seperti sekarang ini, sehingga menjadikan banyaknya peraturan dan biaya umroh terjadi peningkatan yang signifikan tetapi masyarakat muslim yang ada di Indonesia sangat antusias untuk melaksanakan ibadah umroh tanpa rasa berat sekalipun. Hal tersebut pernyataan yang menjadi penilain oleh Sekretaris Jendral Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) yaitu Firman Taufik.

Mungkin saja bagi jamaah asal Indonesia akan sangat menguntungkan apabila syarat dan ketentuannnya telah disebutkan diatas. Namun setelah beberapa waktu diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Umrah, pelaksanaan ibadah umrah bagi jaamah yang berasal dari luar negara Arab Saudi ditunda untuk sementara waktu, termasuk Indonesia. Penyebab hal tersebut karena Indonesia mengalami peningkatan kasus covid-19 setiap harinya. 20 negara dilarang masuk ke negara Arab Saudi pada tahun 202. Dalam upaya pencegahan virus covid-19 di Arab Saudi sendiri, maka dari itu menunda keberangkatan jamaah dari luar negeri untuk melaksanakan umrah.

Setelah mengetahui dan mengulik masalah yang ada tentang pelaksanaan umrah pada masa pandemi, masihkah wajar untuk melaksanakan ibadaha umrah di tengah pandemi covid-19..? pelaksanaan umrah akan wajar jika syarat, ketentuan dan peraturan yang diberikan pemerintah Arab Saudi maupun pemerintahan Indonesia mampu di penuhi oleh para jamaah. Selain itu juga mampu membayar biaya umrah yang cukup mahal dari tahun tahun tahun sebelumnya.

Melaksanakan umroh di masa pandemi ini tentu saja terdapat kelebihan dan kekurangan. Kelebihan akan hal ini yaitu, dengan tidak banyaknya orang yang datang di tanah suci untuk melaksanakan umrah karena pembatasan sosial, maka ibadah yang kita kerjakan juga akan sangat khusyu, karena terhindar dari kebisingan yang ditimbulkan oleh bayak orang. Untuk kekurangan dalam hal ini para jamaah diberatkan pada masalah biaya yang naik secara signifikan karena ada tambahan biaya untuk tempat karantina serta biaya tes swab. Selain itu juga banyaknya aturan dan ketentuan yang di keluarkan saat pelaksanaan ibadah umrah. Terlebih lagi terdapat larang untuk tidak menyentuh ka'bah dan hajar aswad, dimana yang demikian lah menjadi salah satu puncak dalam melaksanakan ibadah umrah serta haji.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun