Mohon tunggu...
Muhammad Syakhori
Muhammad Syakhori Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

hobi saya berolahraga dan juga beladiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Sosiologis dalam Efektivitas Hukum dan Berbagai Bidang Hukum

5 Desember 2022   13:44 Diperbarui: 5 Desember 2022   13:51 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata "efektif" berasal dari konsep pengertian keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas hukum, sebagaimana didefinisikan di atas, mengacu pada efektivitas indikator dalam mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. Yang pertama adalah ukuran apakah suatu target telah tercapai sesuai dengan rencana.

Efektivitas Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola tingkah laku masyarakat dan menyelaraskannya dengan aturan yang dikehendaki oleh hukum. banyak dilakukan oleh orang-orang di jalan. Walaupun merupakan sub bidang ilmu hukum yang dikenal dengan "sosiologi hukum", ilmu hukum dalam hubungannya dengan masyarakat sebenarnya dikenal dengan "sosiologi yurisprudensi".

Keyakinan yang sah membutuhkan definisi standar sah yang diakui secara umum, yang juga bermaksud demikian pedoman ini harus benar-benar dijunjung tinggi atau dijalankan. Karena hukum terdiri dari aturan-aturan yang ditetapkan untuk peristiwa sekarang dan masa depan, serta penerapan prinsip-prinsip ini secara umum, maka hal ini mengharuskan warga masyarakat mengetahui hukum dengan kepastian yang mutlak.

Contoh Sosiologis dalam hukum ekonomi syariah yaitu  jual followers di media Dalam transaksi ini ditawarkan dua jenis followers yaitu followers aktif yang disebut juga dengan manusia sebenarnya, dan followers pasif yang juga dikenal dengan sebutan bot. Perbedaan followers aktif dan pasif adalah followers aktif adalah akun asli Indonesia; keunggulan mereka adalah kemampuan untuk berkomentar dan menyukai (seperti akun nyata); kerugian mereka adalah kemampuan untuk berhenti mengikuti jika mereka tidak tertarik. Akun ini sangat bagus untuk toko online yang ingin mendapatkan pelanggan dengan cepat. Penjual pengikut gagal bersikap transparan atau jujur dengan pelanggan selama transaksi, yang dapat menimbulkan spekulasi.

Istilah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas Meski terdengar familiar, istilah ini masih menjadi rahasia yang sangat dirahasiakan di Indonesia. Sementara itu, hukum di Indonesia bersifat sepihak, atau seperti kata pepatah, "tumpul ke atas arahkan ke bawah". Istilah ini merujuk pada kenyataan bahwa rakyat kecil dihukum lebih berat dalam sistem peradilan negara ini. 

Coba disejajarkan dengan tikus kantor, yang ekonomi kelas atas terjerat suap dan korupsi. Setiap hari kita menghadapi masalah kecil yang dianggap signifikan dan bisa diselesaikan dengan pola pikir kekeluargaan. Namun, menjadi sangat tidak masuk akal untuk melakukan eksperimen yang lebih kompleks. Para tikus kantor yang semena-mena terus bermain-main dengan kekayaannya dan sering memanfaatkan orang lain untuk keuntungan pribadi, kesejahteraan, atau alasan lain. Setidaknya, kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana penegakan hukum bekerja di negara ini .

Hukum memiliki dampak yang signifikan terhadap perilaku manusia sebagai pengendali sosial.perilaku yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.sehingga mereka yang melanggar hukum dapat dihukum oleh hukum

Dengan pendekatan teoretis dan metodologis interdisipliner yang terutama terkait dengan ilmu-ilmu sosial dan humaniora, tujuan studi sosio-legal adalah untuk menjawab dan menjelaskan berbagai masalah hukum.

Pluralisme sistem hukum adalah ketika beberapa sistem hukum digunakan oleh semua kelompok di wilayah yang sama. Hal ini terutama berlaku di Indonesia, di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat berlaku bersamaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun