Mohon tunggu...
Muhammad Syaifudin
Muhammad Syaifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi volley

Selanjutnya

Tutup

Book

Mengapa Buku Ini Menarik untuk Dibaca?

1 April 2023   09:30 Diperbarui: 1 April 2023   09:43 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Nama : Muhammad Syaifudin

Nim.   : 212121084

Judul : Hukum Perdata Islam Di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis
Penulis : Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S Ag., M.H.
Penerbit  : Gemilang publisher Surabaya
Terbit  : 2019
Cetakan : Pertama, 4 September 2016

Karya beliau ini adalah salah satu buku yang memberi warna dalam memberikan penjabaran arti penting keperdataan dalam aspek kekeluargaan dan bisnis. Perdata Islam adalah hal yang datang baru saja karena pada praktik nya masyarakat Indonesia menggunakan sistem hukum adat sebagai hukum sehari-hari dan tidak bisa kita tolak dimana hegemoni penjajahan Eropa selama ber abad abad meninggalkan jejak hukum, ekonomi, sosial, politik dan pandangan hidup.

Dari banyak buku perdata Islam yang telah dipublikasikan buku ini menjadi salah satu rekomendasi karena pertama, literatur pembahasan dan bahasa  yang mudah dipahami, kedua istilah hukum dan latin yang tidak stagnan ketiga tidak meninggalkan sejarah dan istilah hukum dari perkembangannya sebelum sampai pada pembahasan inti tentang keperdataan Islam di Indonesia. 

Pengantar tersebut merupakan rekam jejak hukum dari eksistensi BW berkembang sehingga melahirkan hukum perdata Islam di Indonesia membuat kita paham bukan hanya pada keperdataan Islam namun memahami perjalanan hukumnya layaknya pengetahuan tumbuhnya pohon yang besar dari sebuah biji; sebesar jari kelingking.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun