Regulasi konten digital merupakan satu di antara sejumlah tantangan kompleks yang membutuhkan pendekatan seimbang demi menjaga kebebasan berpendapat tanpa mengorbankan perlindungan masyarakat. Perlindungan dan dasar hukum yang jelas diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi tersebut menghormati hak-hak individu, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga lingkungan internet yang aman dan bertanggung jawab.Â
REFERENSI
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3)
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!