Mohon tunggu...
Muhammad Surya Bhaskara
Muhammad Surya Bhaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pertahanan

Saya adalah masyarakat yang hidup di perbatasan negara Indonesia yang memiliki impian dan harapan yang tinggi untuk kemajuan. Saya pernah bersekolah 3 S ( SD, SMP, SMA ) di Natuna lalu melanjutkan kuliah di perguruan tinggi tercintaa Institut Pemerintahan dalam Negeri ( IPDN ), kemudian tidak lama melanjutkan ke jenjang Magister Pertahanan prodi Peace and Conflict Resolution di Unhan RI. Tulisan saya ini sebagai bentuk penyaluran pemikiran saya dan tentunya sebagai sarana belajar saya dalam menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Antara Harapan dan Realitas: Pengungsian Rohingya di Indonesia

30 Maret 2024   00:03 Diperbarui: 30 Maret 2024   15:07 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Buzan, Wæver, & de Wilde (1998), keamanan adalah tentang bertahan hidup dan melindungi objek referensi yang ditetapkan, yang dalam konteks ini adalah negara Indonesia. Pemerintah Indonesia harus menyeimbangkan antara memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya dan memastikan keamanan nasional serta stabilitas masyarakat.

Pengelolaan Arus Pengungsi
Pengelolaan arus pengungsi melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk militer dan kepolisian, untuk memantau dan mengatur kedatangan pengungsi. Hal ini penting untuk mencegah masuknya elemen-elemen yang dapat mengancam keamanan, seperti penyelundupan manusia atau potensi teroris. walau pun sempat terjadi kasus kriminalitas seperti yang dikutip di RRI.co.id "KBRN, Lhokseumawe: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melaporkan bahwa penanganan kasus tindak kejahatan yang melibatkan Imigran Etnis Rohingya di Aceh sejak tahun 2015 hingga tahun 2023 ini, terdapat 17 kasus." namun hal ini sudah di tindak lanjuti dan di proses secara hukum. hal ini dapat meredam gejolak masyarakat yang menjadikan hal ini alasan untuk menolak pengungsian dari Rohingya.

Kerjasama Regional dan Internasional
Dalam konteks hubungan internasional, Indonesia juga bekerja sama dengan negara-negara lain dan organisasi internasional untuk menangani isu pengungsi secara kolektif. Kerjasama ini penting untuk membagi beban tanggung jawab dan memastikan bahwa pengungsi mendapatkan perlindungan yang memadai tanpa mengganggu keamanan nasional Indonesia. Semua negara, termasuk Indonesia, mengakui bahwa mencari suaka adalah hak asasi manusia. 

Negara wajib memberikan perlindungan kepada pengungsi, termasuk pengungsi Rohingya. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016, mengatur penerimaan dan penanganan pengungsi di dalam negeri. walau begitu Anggaran untuk pengungsian Rohingya di cover atau ditanggung UNCHR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan mitra-mitra kerja tanpa membebani APBN atau APBD apapun sehingga tidak muncul stigma negara lebih mementingkan orang lain ketimbang rakyat sendiri. (Salima S, Mitra, 2023)

Respons Terhadap Dinamika Sosial
Dari perspektif pertahanan, pemerintah Indonesia juga harus memperhatikan dinamika sosial yang muncul akibat interaksi antara pengungsi Rohingya dan masyarakat lokal. Kegiatan pendidikan dan sosialisasi dapat dilakukan untuk mencegah munculnya ketegangan atau konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial. Banyak Dinamika yang terjadi antara masyarakat Indonesia dan Etnik Rohingya terkait stigma negatif. hal ini perlu di respon dengan tepat serta meluruskan hoax yang beredar (Turnbackhoax.co.id) agar tidak menjadi ancaman terhadap stabilitas nasional.

Kesimpulan

Krisis Rohingya merupakan tragedi kemanusiaan yang kompleks dan berkepanjangan, menyoroti diskriminasi dan kekerasan brutal yang dialami etnis Rohingya di Myanmar. Sejak 2017, eksodus besar-besaran terjadi, dengan pengungsi Rohingya mencari perlindungan di negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.Konflik ini berakar pada diskriminasi historis dan politik otoriter Myanmar, yang membatasi hak-hak dasar Rohingya, termasuk kewarganegaraan, pendidikan, dan kebebasan bergerak. Eskalasi konflik pada tahun 2012 dan peniadaan etnis Rohingya pada tahun 1982 menambah penderitaan mereka.Respons internasional terhadap krisis ini bervariasi, dengan beberapa negara, termasuk Indonesia, memberikan perlindungan bagi pengungsi Rohingya. Namun, tantangan integrasi dan keamanan nasional muncul, menuntut keseimbangan antara perlindukan pengungsi dan stabilitas masyarakat.


Dalam konteks Indonesia, teori pertahanan dapat diaplikasikan untuk memahami bagaimana pemerintah menangani masalah keamanan dan stabilitas yang timbul dari kedatangan pengungsi. Kerjasama regional dan internasional penting untuk membagi beban tanggung jawab dan memastikan perlindungan yang memadai bagi pengungsi. krisis Rohingya membutuhkan solusi komprehensif yang melibatkan dialog, kerjasama internasional, dan upaya kemanusiaan. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, memiliki peran penting dalam memberikan dukungan dan perlindungan bagi pengungsi Rohingya, sekaligus memastikan keamanan dan stabilitas nasional.

Referensi

Nur, Sandy Ikfal Raharjo, 2015. Peran Identitas Agama dalam Konflik di Rakhine Myanmar Tahun 2012-2013. Jurnal Kajian Wilayah, Vol.6 No. 1.

Triono, 2014. Peran ASEAN Dalam Penyelesaian Konflik Etnis Rohingya. Jurnal TAPIs Vol.10 No.2 Juli-Desember  

Ichikaya, Gulia Mitzy, 2014. Perlawanan Etnis Muslim Rohingya terhadap Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Burma-Myanmar. Indonesian Journal of International Studies, Vol.1, No. 2 Desember

Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Lynne Rienner Publishers. (Buku ini memberikan kerangka untuk memahami isu-isu keamanan dalam konteks internasional, termasuk migrasi dan pengungsi.) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun