Nama:
1. Ramadhan Adji Saputra 232121067
2. Muhammad Shofiyyul Marom 232121069
3. M. Nabil Riyaldi Gusma 232121078
Kelas: HKI 5B
Matkul: Peradilan Agama di Indonesia
Tugas: Analisis Artikel
A. Peradilan Agama di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Lain
Peradilan adalah salah satu pilar utama dalam menjaga tegaknya hukum di suatu negara. Tanpa adanya peradilan, prinsip negara hukum akan sulit terwujud karena tidak ada lembaga yang memastikan keadilan ditegakkan secara adil dan konsisten. Indonesia sebagai negara hukum memiliki sistem peradilan yang berlapis dan beragam. Di antara lembaga-lembaga tersebut, Peradilan Agama memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi umat Islam.
Peradilan agama berfungsi menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan umat Islam, mulai dari persoalan keluarga, warisan, wakaf, hibah, hingga ekonomi syariah. Keberadaan peradilan agama di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak masa kolonial Belanda, lembaga ini sudah ada, meskipun kewenangannya sangat terbatas dan sering kali berada di bawah bayang-bayang hukum adat maupun kebijakan pemerintah kolonial.
Seiring berjalannya waktu, peradilan agama di Indonesia terus mengalami perkembangan. Kini, posisinya semakin kuat dalam struktur hukum nasional dan perannya semakin luas, tidak hanya dalam urusan keluarga tetapi juga dalam bidang ekonomi syariah yang sedang berkembang pesat.