Mohon tunggu...
Muhammad Sabri
Muhammad Sabri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menyukai literasi, menulis tentang sosial agama, politik dan pluralisme

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kedudukan LGBT dalam Perspektif Pancasila

15 Agustus 2022   11:04 Diperbarui: 16 Agustus 2022   03:15 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image.Dok.Pribadi 

Sangat jelas dalam undang-undang di atas memberikan pengertian bahwa, kebebasan individu memiliki batas-batas yang harus di patuhi. Adapun batasan kebebasan bagi setiap individu yaitu, pertama, tidak boleh melanggar nilai-nilai agama. Hal ini Jelas tidak bisa di nafikan bahwa, agama manapun di Indonesia mengharamkan LGBT. Kedua, tidak boleh melanggar norma sosial. Ketiga, menjaga ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi. Prilaku LGBT membuat riuh di publik bukanlah cerita dongeng, karena perbuatan tersebut tidak lazim untuk di legalkan di Indonesia.

Kendatipun undang-undang dan dalil agama melarang keras perbuatan LGBT, tidak pula di anjurkan untuk memaki-maki mereka dan mendeskriminasi mereka, sebab hal tersebut bukanlah sebuah solusi yang mapan dan baik dalam konteks zaman sekarang. Akan tetapi langkah yang baik adalah merangkul mereka sembari memberikan pembinaan dan mengembalikan mereka kepada fitrahnya. Seterusnya, perlu pendekatan persuasif dan bukan diskriminatif. Pendekatan ini adalah langkah awal untuk mengenali mereka dan mengobati penyimpangan tersebut serta mengembalikan mereka kepada fitrah sejati sebagai manusia normal

" Persoalan LGBT, lebih baik mengetahui dengan jelas, di bandingkan merasa normal-normal saja, akan tetapi tanpa disadari mereka bersarang di rumah kita"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun