Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah telah membuka ruang bagi inovasi berbasis digital, termasuk otomatisasi, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam Governance Standard No. 1 (GSIFI 1), AAOIFI menekankan pentingnya kompetensi dan independensi auditor syariah, serta menggarisbawahi bahwa pemahaman terhadap konteks fiqh sangat krusial dalam menjalankan fungsi pengawasan. AI dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti. Penggunaan teknologi dalam audit syariah harus selalu diimbangi dengan prinsip tahqīq al-ḥaq (verifikasi atas kebenaran syariah) yang hanya dapat dicapai melalui nalar manusia.
Best practices dari Malaysia dan Uni Emirate Arab (UEA) menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi AI dalam audit syariah memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek teknologi, regulasi, dan pengembangan human capital. Indonesia dapat mempelajari dari pengalaman internasional ini sambil mengembangkan model yang sesuai dengan karakteristik unik industri keuangan syariah domestik. Roadmap implementasi yang direkomendasikan mencakup pengembangan framework bertahap, investasi dalam human capital development, establishment of robust governance structure, dan harmonisasi regulasi multi-level. Keberhasilan transformasi ini akan bergantung pada kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, dan lembaga syariah dalam menciptakan ekositem yang mendukung inovasi teknologi dalam koridor integritas spiritual. AI dapat menjadi enabler yang powerful untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai hub global keuangan syariah sepanjang digunakan menggunakan pendekatan yang tepat. Dengan demikian, masa depan audit syariah adalah masa depan kolaboratif: antara mesin yang cepat dan akurat dengan manusia yang bijak.
Sumber:
Bimo Nugroho, Anwar Ma’rufi, Fathudin Fathudin, Dainora Jankauskienė, dan Sérgio António Neves Lousada, “Cultural Integration in Islamic Financial Innovation: Implementation of Istishlahi Principles in Musyarakah Mutanaqishah Contracts in Multicultural Indonesia,” Kawanua International Journal of Multicultural Studies 5, no. 2 (Desember 2024): 173–85, https://doi.org/10.30984/kijms.v5i2.1186.
Lehner, O. M., Ittonen, K., Silvola, H., Ström, E., & Wührleitner, A. (2022). Artificial intelligence based decision-making in accounting and auditing: ethical challenges and normative thinking. Accounting Auditing & Accountability Journal, 35(9), 109. https://doi.org/10.1108/aaaj-09-2020-4934
Nugroho, Bimo, Anwar Ma’rufi, Fathudin Fathudin, Dainora Jankauskienė, dan Sérgio António Neves Lousada. “Cultural Integration in Islamic Financial Innovation: Implementation of Istishlahi Principles in Musyarakah Mutanaqishah Contracts in Multicultural Indonesia.” Kawanua International Journal of Multicultural Studies 5, no. 2 (Desember 2024): 173–185. https://doi.org/10.30984/kijms.v5i2.1186
Oktavianus, A. J. E., Naibaho, L., & Rantung, D. A. (2023). Pemanfaatan Artificial Intelligence pada Pembelajaran dan Asesmen di Era Digitalisasi. JURNAL KRIDATAMA SAINS DAN TEKNOLOGI, 5(2), 473. https://doi.org/10.53863/kst.v5i02.975
Qibtiyah, M., & Wicaksono, F. (2022). Analisis Merger Bank Syari’ah Indonesia (BSI) Dalam Perkembangan Perbankan Syari’ah Di Indonesia. Jurnal Justisia Ekonomika Magister Hukum Ekonomi Syariah, 6(2).
Ronsumbre, S., Rukmawati, T., Sumarsono, A., & Waremra, R. S. (2023). Pembelajaran Digital Dengan Kecerdasan Buatan (AI): Korelasi AI Terhadap Motivasi Belajar Siswa. Jurnal Educatio FKIP UNMA, 9(3), 1464.
AAOIFI. Governance Standard for Islamic Financial Institutions No. 1 (GSIFI 1): Shari’ah Supervisory Board: Appointment, Composition and Report.
DSN-MUI. Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah