Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah wajib di perguruan tinggi termasuk UIN Jakarta yang hingga kini memunculkan perdebatan mengenai relevansinya. Seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan kritis: "mengapa Pendidikan Pancasila tetap harus diajarkan kepada mahasiswa yang hidup di tengah arus globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi?."Â
Pertanyaan ini penting diajukan agar keberlangsungan Pendidikan Pancasila tidak hanya dipahami sebagai tuntutan administratif pendidikan nasional, tetapi sebagai kebutuhan hakiki dalam pembentukan karakter bangsa.
Pentingnya Pendidikan Pancasila tidak terlepas dari posisinya sebagai sarana pembentukan cara berpikir kritis dan berkarakter bagi generasi muda Indonesia. Di tengah dominasi budaya asing, derasnya informasi media digital, serta meningkatnya persoalan intoleransi dan konflik sosial, Pancasila hadir sebagai filter moral, sekaligus fondasi ideologi kebangsaan. Pendidikan Pancasila bukan sekadar hafalan materi, melainkan upaya menanamkan kesadaran akan identitas kebangsaan yang berakar dalam sejarah perjuangan nasional.
Keberadaan Pendidikan Pancasila memiliki landasan kuat yang dapat ditelusuri dari berbagai sumber. Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah hidup dalam tradisi masyarakat Nusantara jauh sebelum disusunnya naskah Pancasila pada Sidang BPUPKI tahun 1945. Nilai gotong royong, keadilan, musyawarah, dan ketuhanan merupakan bagian dari kultur bangsa yang sudah diwariskan turun-temurun. Secara sosiologis, keberagaman masyarakat Indonesia---baik agama, suku, bahasa, maupun budaya---menuntut adanya nilai pemersatu. Pancasila dirumuskan sebagai kristalisasi nilai luhur bangsa yang mampu menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Di sisi lain, keberadaan Pendidikan Pancasila juga memiliki legitimasi yuridis yang jelas. Konstitusi Indonesia menegaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah yang harus diajarkan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 juga meneguhkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang harus dipahami, diamalkan, dan dilestarikan melalui pendidikan. Dari aspek politik, pembinaan ideologi Pancasila merupakan bagian penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan ketahanan nasional, mengingat ancaman disintegrasi dan infiltrasi ideologi asing terus menghantui stabilitas negara.
Namun, perjalanan Pendidikan Pancasila mengalami dinamika dari masa ke masa. Pada masa Orde Baru, pelaksanaannya cenderung bersifat indoktrinatif melalui penataran P4. Model tersebut menimbulkan kejenuhan karena Pancasila dipahami secara dogmatis tanpa ruang dialog. Era Reformasi kemudian membawa perubahan paradigma, di mana Pendidikan Pancasila mulai dikembangkan sebagai proses pembelajaran yang kritis, aplikatif, dan kontekstual. Saat ini, pendekatan pendidikan diarahkan untuk membentuk mahasiswa yang berpikir objektif, berwawasan kebangsaan, serta mampu menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan nyata.
Walau demikian, Pendidikan Pancasila menghadapi tantangan signifikan. Tantangan global seperti arus liberalisme, radikalisme, pragmatisme moral, dan budaya instan menjadi ancaman bagi karakter kebangsaan. Di lingkungan kampus, muncul kecenderungan rendahnya minat mahasiswa terhadap mata kuliah ini karena metode pengajaran yang monoton. Selain itu, krisis keteladanan pada tokoh publik membuat nilai Pancasila seolah kehilangan relevansi etis dalam kehidupan bernegara. Hal ini menyebabkan sebagian mahasiswa memandang Pendidikan Pancasila sekadar formalitas kurikulum, bukan kebutuhan moral bangsa.
Meski menghadapi tantangan, esensi dan urgensi Pendidikan Pancasila justru semakin kuat di masa depan. Di era persaingan global, penguasaan ilmu pengetahuan harus diimbangi oleh kematangan moral. Pancasila memberikan orientasi nilai dalam pembangunan nasional agar kemajuan teknologi tidak mengikis jati diri bangsa. Pendidikan Pancasila berperan membentuk manusia Indonesia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas, humanis, demokratis, dan bertanggung jawab sosial. Dengan pemahaman ini, mahasiswa diharapkan mampu menjadi penggerak perubahan yang tetap menjunjung identitas kebangsaan.
Pada hakikatnya, Pendidikan Pancasila merupakan proses pengenalan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata kuliah ini tidak hanya mengajarkan konsep dasar negara, tetapi juga memperkuat karakter dan moral mahasiswa. Pentingnya Pendidikan Pancasila terletak pada fungsinya sebagai pembentuk kepribadian bangsa, penjaga persatuan nasional, pemandu dalam pengambilan keputusan etis, serta penguat kesadaran bela negara. Melalui Pendidikan Pancasila, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya melahirkan lulusan profesional, tetapi juga warga negara yang memiliki tanggung jawab moral terhadap masa depan Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila tidak cukup hanya dihafal atau dipelajari dalam teori. Nilai-nilainya harus diinternalisasi melalui tindakan nyata seperti toleransi, cinta tanah air, anti korupsi, menjunjung keadilan, dan menghormati kemanusiaan. Di tengah derasnya perubahan zaman, Pancasila tetap relevan sebagai ideologi terbuka yang mampu menjawab tantangan masa kini dan masa depan. Pendidikan Pancasila hadir bukan sebagai romantisme masa lalu, melainkan sebagai kebutuhan strategis untuk menjaga keberlanjutan kehidupan berbangsa yang beradab dan berkeadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI