Mohon tunggu...
muhammadreichard
muhammadreichard Mohon Tunggu... Wiraswasta

41123110116 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Teknik | Prodi S1 Teknik Sipil | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB I Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, AK., M.Si, CIFM, CIABV, CIABG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard

19 Februari 2025   01:29 Diperbarui: 19 Februari 2025   01:29 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus ini juga menimbulkan polemik terkait kebijakan ekspor benih lobster di Indonesia. Sebelum kepemimpinan Edhy, kebijakan ekspor benur dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti, dengan alasan menjaga ekosistem dan populasi lobster di laut Indonesia. Namun, setelah Edhy menjabat sebagai menteri, kebijakan ini berubah dan ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, meskipun banyak pihak yang mengkritiknya. Kebijakan ini dianggap lebih menguntungkan segelintir pengusaha dibandingkan nelayan kecil, yang sebenarnya menjadi pihak yang paling terdampak oleh eksploitasi sumber daya laut secara berlebihan.

Dampak dari kasus ini tidak hanya merugikan negara dalam aspek keuangan, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pejabat pemerintahan. Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat menyusup ke dalam kebijakan publik yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, korupsi dalam sektor perikanan juga berdampak pada keberlanjutan sumber daya laut Indonesia, yang seharusnya dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan jangka panjang.

Bagaimana kasus korupsi benih lobster jika dikaitkan dengan teori Robert Klitgaard?

Kasus korupsi benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo jika dianalisis menggunakan teori korupsi dari Robert Klitgaard, yang menyatakan bahwa: 

Korupsi = Monopoli + Diskresi -- Akuntabilitas 

Dalam konteks ini, korupsi terjadi karena adanya monopoli kewenangan dalam perizinan, diskresi dalam pengambilan keputusan tanpa pengawasan yang efektif, serta lemahnya akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan publik. 

1. Monopoli Kekuasaan 

   Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo memiliki kontrol penuh atas kebijakan ekspor benih lobster. Keputusan untuk mencabut larangan ekspor yang sebelumnya diberlakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti memberikan peluang bagi kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Dalam situasi ini, monopoli terjadi karena hanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh akses terhadap izin ekspor, sementara nelayan kecil dan pelaku usaha lainnya tidak memiliki kesempatan yang sama. Ketimpangan ini memperlihatkan bagaimana konsentrasi kekuasaan dalam satu tangan dapat membuka celah korupsi ketika tidak disertai dengan mekanisme kontrol yang memadai. 

2. Diskresi Tanpa Pengawasan

   Selain memiliki monopoli dalam kebijakan, Edhy Prabowo juga memiliki diskresi tinggi dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan izin ekspor benih lobster. Tidak adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat terhadap proses perizinan membuatnya bisa bertindak sesuka hati. Dalam kasus ini, kewenangan yang terlalu luas memungkinkan praktik korupsi terjadi, di mana izin hanya diberikan kepada perusahaan yang bersedia membayar sejumlah uang. Kurangnya transparansi dalam mekanisme perizinan semakin memperburuk keadaan, sebab masyarakat dan lembaga pengawas sulit untuk mendeteksi adanya penyimpangan sejak awal. 

3. Minimnya Akuntabilitas 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun