Mohon tunggu...
muhammadrakaalrazzak
muhammadrakaalrazzak Mohon Tunggu... Mahasiswa

Perkenalkan Nama saya Muhammad Raka Alrazaak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Opini Mengenai Buku "Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia" karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I.,

27 Maret 2025   20:00 Diperbarui: 27 Maret 2025   19:53 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I.,

Opini buku tentang problematika Hukum Keluarga islam di Indonesia

Buku "Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia" karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I., memberikan analisis mendalam mengenai isu-isu yang dihadapi oleh keluarga Muslim di Indonesia, seperti poligami, perceraian, hak asuh anak, dan warisan. Dr. Hermanto menekankan pentingnya memahami konteks sosial.kultural dalam penerapan hukum keluarga Islam, yang harus bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan masyarakat.

Buku ini juga menggarisbawahi perlunya dialog antara berbagai pemangku kepentinganda termasuk ulama, akademisi, dan praktisi hukum untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Dengan pendekatan yang mudah dipahami dan disertai contoh kasus nyata, buku ini menjadi panduan berharga bagi masyarakat Muslim dalam menghadapi problematika hukum keluarga.

Secara keseluruhan, karya ini berkontribusi signifikan dalam diskursus hukum keluarga Islam di Indonesia, membuka jalan untuk diskusi yang lebih konstruktif dan solusi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun