Mohon tunggu...
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Saya Muhammad Raihan Nur Radilla, Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan wilayah dan kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Menjalankan Fungsi-fungsi Pemerintahan

27 April 2024   22:32 Diperbarui: 27 April 2024   22:45 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks otonomi daerah, hubungan ini berfokus pada bagaimana pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya masing-masing.

Dasar Konstitusional

Dasar konstitusional untuk hubungan pemerintah pusat dan daerah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin otonomi daerah dan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 

Dasar konstitusional untuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia didasarkan pada prinsip negara kesatuan. Prinsip ini menegaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi instrumen penting yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dengan menerapkan asas desentralisasi. Undang-undang ini membagi wilayah negara kesatuan menjadi daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota, yang diberi kewenangan formal dan material untuk mengatur dan mengurus urusan yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga terkait erat dengan prinsip desentralisasi, yang merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke daerah. Hal ini mencerminkan hubungan yang seimbang antara kedua entitas tersebut, dengan tetap menghormati hak tradisional masyarakat dan asal-usul daerah. Prinsip ini menekankan perlunya menjaga keseimbangan dalam pembagian kewenangan secara sistemik dengan karakter ke-Indonesiaan.

Dengan demikian, dasar konstitusional untuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia didasarkan pada prinsip negara kesatuan, asas desentralisasi, dan pembagian kewenangan yang seimbang antara kedua entitas tersebut. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh DPRD dan kepala daerah, yang memiliki fungsi berbeda namun sejajar, dengan DPRD bertanggung jawab atas pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah melaksanakan kebijakan daerah.

Perkembangan Regulasi

Perkembangan regulasi di bidang hubungan pemerintah pusat dan daerah telah terjadi sejak tahun 1999 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 juga membagi urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 membagi urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga memperkuat peran serta Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk bersama-sama dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Pada tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ditetapkan. Undang-Undang ini diharapkan dapat memperbaiki desain hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat peran serta Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk bersama-sama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Arah hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ke depan telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan tujuan untuk mencapai target pertumbuhan yang lebih baik dan memperkuat peran serta Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan Pemerintah Pusat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun