Mohon tunggu...
Muhammad Raihan Cahyo Zhafran
Muhammad Raihan Cahyo Zhafran Mohon Tunggu... Universitas Jember

Saya adalah mahasiswa aktif program studi Ilmu Keperawatan Universitas Jember dan berdomisili di Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur. Hobi saya yaitu menulis artikel khususnya seputar permasalahan terkini di bidang sosial dan dunia medis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konflik sosial akibat iuran warga : refleksi nilai pancasila sebagai solusi permasalahan

8 Juni 2025   21:44 Diperbarui: 8 Juni 2025   22:05 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi musyawarah masyarakat mengenai kebijakan iuran rumah tangga (sumber :  https://kertajaya.my.id/detail/musyawarah-iuran-pemerintah-desa-kerta

Konflik sosial merupakan suatu permasalahan antarindividu atau kelompok yang dalam permasalahannya terdapat salah satu pihak yang berusaha menjatuhkan pihak lain hingga tak berdaya. Konflik sosial yang sering terjadi ditengah masyarakat salah satunya dipicu oleh perdebatan dalam musyawarah yang tidak ada penyelesaiannya. Salah satu contohnya yaitu terdapat  aturan yang telah diterapkan secara mufakat pada periode laa mengenai pembayaran iuran-iuran masyarakatn yang mempunyai tujuan utama yaitu agar membina lingkungan yang bersih, aman, sehat, dan sejahtera. Banyaknya perselisihan antarwarga terkait aturan-aturan yang dinilai mengeluarkan biaya untuk keperluan umum dirasa masih banyak yang kurang setuju, terutama bagi masyarakat yang baru berdomisili di wilayah tersebut. Aturan mengenai iuran ini contohnya yaitu membayar dana kas per RT, uang kebersihan hingga iran kematian di lingkungan Rumah Tangga, padahal hal ini akan sangat bermanfaat untuk membina lingkungan yang aman dan nyaman. Iuran kematian juga dinilai dapat membawa banyak manfaat bagi tetangga yang sedang berduka karena urang iuran yang telah terkumpul diharapkan dapat meringankan beban biaya keluarga yang berduka seperti meringankan biaya pemakaman hingga keperluan lainnya selama proses hingga selesai mengurus jenazah. Sehingga karena masih terdapat banyak warga yang kontra terhadap kebijakan iuran tersebut, ini mengakibatkan  ketidakrukunan antara warga yang setuju degan pihak tersebut dan juga hal ini akan menggangu kedamaian dan kerukunan antarwarga.

Padahal Iuran-iuran yang dibentuk umumnya adalah iuran sukarela yang dimana setiap individu berhak untuk membayar iuran tersebut atau tidak. Tetapi banyak kasus di desa-desa iuran ini dibentuk dengan aturan yang mendekati “wajib”. Sehingga hal ini dapat memberatkan individu yang kurang mampu dalam hal finansial untuk membayar iuran-iuran sukarela tersebut. Semisal contohnya terdapat aturan untuk menyediakan jimpitan berupa 1 gelas kecil berisi beras yang biasanya ditaruh didepan teras rumah untuk diambil oleh petugas pos ronda malam, tetapi ada sebagian warga yang tidak menaruh beras karena alasan beras yang ia punya hanya mencukupi untuk kebutuhan primernya sendiri, ada juga yang mempunyai pendapat bahwa iuran apapun itu baik dalam bentuk barang ataupun uang kurang penting dan kurang urgensi untuk dibayar. Sehingga hal ini menjadi sesuatu yang dilema ditengah masyarakat karena iuran ini jika diwajibkan maka akan memberatkan tetapi jika dibuat sukarela maka akan banyak pendapat yang kurang setuju dan enggan untuk membayarnya. Sebuah konflik seputar iuran keamanan rukun warga yang dilansir dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/08/03/polemik-iuran-rukun-warga-dan-sekolah-petra-surabaya-ini-duduk-perkaranya terdapat konflik panjang mengenai iuran keamanan yang diperdebatkan antara pengurus rukun warga dengan sekolah petra di Jalan Raya Manyar Tirtosari, Surabaya. Konflik ini bermula dari adanya pengajuan oleh pengurus Rukun Warga mengenai kenaikan nilai iuran yang dari awalnya Rp. 32 Juta menjadi Rp. 35 Juta perbulan. Iuran ini dimaksudkan untuk membayar biaya keamanan dengan membayar petugas keamanan untuk menjaga lalu lintas di area sekolah tersebut yang seringkali dipandang mengganggu warga sekitar karena aktivitas sekolah yang mengakibatkan macet di jalan raya sekitar wilayah tersebut. Tetapi pihak sekolah Petra merasa keberatan dengan kebijakan pengurus tersebut karena dinilai ditentukan secara sepihak. Maka dari itu, meskipun permasalahan ini antara pengurus ruun warga dengan instansi terkait bukan antara individu dengan individu lainnya, setidakya hal ini dapat dijadikan sebagai cerminan bahwa penyelesaian permasalahan yang seperti ini hendaknya dilakukan musyawarah secara terbuka antara kedua belah pihak agar keputusan akhir dapat diterima oleh kedua belah pihak dan bernilai adil. 

Potret Jalan Raya Tirtosari, Surabaya yang menjadi konflik (Sumber: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/08/03/polemik-iuran-rukun-warga-dan-seko
Potret Jalan Raya Tirtosari, Surabaya yang menjadi konflik (Sumber: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/08/03/polemik-iuran-rukun-warga-dan-seko
Sebenarnya, isu mengenai iuran rumah tangga yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat ini dapat menguji sejauh mana nilai-nilai kehidupan bermasyarakat diterapkan. Solusi yang dapat diambil melalui pendekatan perspektif pancasila karena pedoman berbangsa dan bernegara untuk menjaga kerukunan, keharmonisan, dan toleransi di tengah masyarakat ini bisa didapat dari nilai-nilai pancasila, terutama untuk memecahkan permasalahan ini. Jadi setiap sila dalam pancasila mempunyai arti penting dalam menyelesaikan isu iuran sukarela ini, diantaranya yaitu : 

Sila Ketuhanan yang Maha Esa 

Dalam sila pertama ini mengandung nilai ketuhanan yang juga mengandung moral yang tinggi sehingga setiap warga semestinya mempunyai tanggungjawab moral kepada sesama dengan cara membangun gotongroyong salah satunya membayar iuran untuk kebaikan sesama. Seperti contohnya ketika terdapat iuran kematian yang sudah dibahas diawal, bahwa iuran ini akan berdampak besar bagi keluarga yang sedang berduka, karena semua beban biaya pemakaman bisa ditanggung dengan dana kematian tersebut. Sehingga diharapkan semua warga mempunyai kesadaran masing-masing bahwa semua yang bernapas akan menghadapi kematian dengan kondisi yang berbeda-beda sehingga apabila hal ini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat diperlukan tokoh agama yang dinilai mempunyai pemahaman nilai-nilai agama khususnya yang berfokus tolong-menolong kepada sesama sehingga diharapkan mediasi ini dapat mendorong setiap individu yang terlibat di masyarakat mempunyai kesadaran dan keikhlasan untuk membyata iuran kematian tersebut serta diharapkan dalam hal ini juga setiap individu mempunyai pengalaman religius yang lebih berarti dan bernilai tinggi.

Sila Kemanusiaan yang beradab 

Konflik yang muncul sebenarnya disebabkan oleh kurangnya ketidakadilan dan tidakadanya penghormatan dalam rasa kemanusiaan. hal ini berkaitan erat dalam kandungan sila ini bahwa setiap individu diajak untuk tetap menggenggam rasa kemanusiaan dalam setiap mengambil keputusan iuran dengan tetap menghormati dan adil disetiap musyawarah. Sehingga apabila terdapat iuran-iuran yang dirasa memberatkan bagi individu yang kurang mampu, hal ini bisa diberikan solusi untuk membantu kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara non-materiil dan bagi individu yang mampu secara finasial hendaknya memiliki rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap lingkungan dengan tetap membayar iuran seikhlasnya dengan tetap memahami kondisi individu lain yang dinilai kurang mampu secara finasial serta tetap berpegang teguh terhadap sila kemanusiaan yang adil dan beradab ini.  

Sila Persatuan Indonesia 

Permasalahan iuran yang tidakada hentinya akan mengakibatkan perpecahan antarwarga karena beda persepsi. Hal ini dapat ditegaskan dalam kandungan sila ketiga bahwa dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan khususnya dilingkungan masyarakat, hendaknya setiap individu dapat memahami konsep kemajemukan dalam berpendapat mengenai berbagai iuran yang ada, kemajemukan ini seharusnya dapat dijadikan sebagai pelengkap dari solusi terhadap konflik yang ada sehingga konsep persatuan dan kesatuan dapat diwujudkan agar kesepakatan serta kebijaksanaan yang ada tidak menyinggung salah satu pihak dan kebijakan iuran yang ada juga tidak memberatkan salah satu pihak.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 

Dalam halnya iuran warga, sila keempat mempunyai kandungan yang secara langsung mendukung penuh untuk dilakukan musyawarah secara mufakat demi keputusan yang adil. Pengurus RT/RW sangat dianjurkan untuk tidak membuat keputusan yang sepihak khususnya dalam pembuatan kebijakan mengenai iuran warganya, karena setiap individu di masyarakat mempunyai kondisi ekonomi yang berbeda-beda sehingga perlu adanya dialog terbuka yang acaranya bisa dikemas semenarik mungkin seperti contohnya dialog terbuka agar para warga tertarik untuk berpartisipasi aktif dalam membuat keputusan dan dapat membuka suara terkait iuran-iuran bermasyarakat, sehingga warga yang menyampaikan suara diharapkan dapat didengar dan diterima dengan baik agar merasa pendapatnya dihargai oleh para pimpinan masyarakat serta agar jalannya musyawarah dapat lancar dan semua keputusan dapat diterima semua kalangan masyarakat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun