Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalisasi Mata Uang Digital sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

5 Januari 2022   11:00 Diperbarui: 5 Januari 2022   11:16 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: orami.co.id

Pada abad ke 21 ini dunia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan di berbagai bidang, hal ini ditandai seperti munculnya suatu teknologi yang bernama handphone, komputer, laptop, akses internet yang berkembang pesat, dan masih banyak lagi. 

Tentu dalam hal ini globalisasi juga berpengaruh terhadap banyaknya inovasi seperti memesan makanan atau produk secara online, mencari suatu sumber dan referensi terkait tugas dalam dunia pendidikan, serta yang terpenting yaitu melakukan suatu pembayaran maupun transaksi secara online (digital). 

Dan pada masa ini juga sistem metode pembayaran menunjukan suatu perubahan yang cepat serta munculnya suatu inovasi terkait mata uang digital atau yang dalam bahasa inggris disebut sebagai cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Lalu kita harus mengetahui apa itu sebenarnya mata uang digital?.

Jadi mata uang digital atau yang biasa dikenal dengan istilah cryptocurrency memiliki definisi yaitu suatu aset digital yang di rancang untuk bisa bekerja sebagai media tukar yang menggunakan suatu sistem kriptografi yang kuat dalam mengamankan suatu proses transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, serta memverifikasi proses transfer aset. Selanjutnya mata uang digital memiliki fungsi yaitu sebagai alat dalam melakukan investasi, membeli barang atau jasa, serta mining. 

Dalam hal ini mining memiliki artian bahwa pengguna harus kritis dalam memecahkan pola teka-teki dari sistem kriptografi yang sulit guna mengkonfirmasi transaksi serta mencatat dalam sebuah blockchain, semakin besar daya pengguna maka semakin besar juga peluang untuk bisa memecahkannya begitupun sebaliknya. 

Mata uang digital sendiri memiliki banyak jenis, akan tetapi yang paling popular dan memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar amerika serikat yaitu ada Bitcoin, Etherum, Binance coin, Cardano, Degocoin, dan Litecoin. 

Terkhusus dalam mata uang digital jenis bitcoin ada beberapa negara yang mana telah memberikan izin terkait peredaran mata uang ini sebagai alat pembayaran yaitu Amerika Serikat, El-Salvador, Kanada, Australia, dan lainnya.

Sedangkan yang menolak yaitu Russia, China, Vietnam, Ekuador, dan lain-lain. Lalu bagaimana dengan Indonesia?. Sebelum membahas hal itu lebih jauh maka kita bisa lihat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang dalam Pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa "Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah." Selanjutnya dalam Pasal 22 ayat 1 dikatakan bahwa "Rupiah wajib digunakan dalam:

  • Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  • Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  • Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

  Dan masih ada kaitannya dengan Pasal 22 ayat 1, di dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Mata Uang dikatakan bahwa "Setiap orang  yang tidak menggunakan Rupiah dalam: 

  • Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  • Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  • Transaksi keuangan lainnya

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun