Latar Belakang
Sebagai seorang manusia serta sebuah bangsa, rasanya sangat tidak mungkin jika hidup dan bekerja sendiri, tentunya sebuah bangsa juga membutuhkan bantuan serta kerjasama internasional demi kemajuan serta terciptanya tujuan bersama. Dalam melakukan sebuah hubungan internasional maka sebuah bangsa juga harus mematuhi aturan-aturan internasional dalam segala aspek seperti perjanjian bilateral, multilateral, regional, dan lain-lain.Â
Selain itu dalam aspek individu jika ada seseorang yang ingin menikahi orang dengan kebangsaan yang berbeda tentu subjek individu ini harus memahami apa saja persyaratan dan ketentuan lainnya sebelum melangsungkan pernikahan agar nantinya jika mereka sudah menikah bisa selalu langgeng. Maka dari itulah mengapa hukum internasional sangat dibutuhkan bagi setiap masyarakat internasional maupun setiap negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu agar terciptanya tujuan bersama serta meminimalisir perselisihan antar masyarakat internasional maupun negara dalam segala aspek.
Pengertian Hukum Internasional
Dari latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya maka hukum Internasional memiliki pengertian yaitu hukum/aturan yang bersifat mengikat dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban dunia dan mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa maupun negara di dunia. Selain itu menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan aturan hukum internasional atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan berkecil atau masalah yang melintasi batas-batas nasional. Lalu menurut Sugeng Istanto hukum internasional adalah seperangkat ketentuan hukum berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.
Subjek Hukum Internasional
1. Organisasi Internasional: Yang dimaksud dengan organisasi internasional adalah sebuah badan/organisasi yang terbentuk melalui perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara maupun lebih secara terstruktur dan memiliki suatu tujuan, kewenangan, asas, maupun struktur organisasi.
2. Negara: Disini maksud dari negara sebagai subjek hukum internasional yaitu hanyalah negara yang mempunyai kedaulatan penuh, selain itu di disebutkan dalam Pasal 1 konvensi Montevideo 1933, syarat agar negara bisa dikatakan sebagai subjek hukum internasional yaitu adanya penduduk yang menetap di wilayah tersebut, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, serta kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lainnya.
3. Takhta Suci (Vatikan): Kedudukan Takhta suci ini didasari oleh traktat lateran yang mana dulunya wilayah vatikan masih berada dibawah kendali Italia yang pada akhirnya Italia mengakui kedaulatan Vatikan sebagai subjek hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun cakupan tugasnya tidak seluas negara berdaulat lainnya, melainkan hanya fokus pada bidang gereja/rohani, maupun isu kemanusiaan.