Kebiasaan atau adat yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat dapat dijadikan dasar hukum.
Contoh: Sistem jual beli modern seperti e-commerce yang disesuaikan dengan kaidah muamalah Islam.
5. Istishb (Prinsip Keberlanjutan Hukum)
Artinya mempertahankan hukum yang telah ada sampai ada dalil yang mengubahnya.
Contoh: Seseorang dianggap tetap suci sampai terbukti berhadas.
6. Sadd al-Dhar'i' (Menutup Jalan Menuju Kerusakan)
Metode ini digunakan untuk mencegah sesuatu yang secara lahiriah boleh, tetapi berpotensi membawa kepada kemudaratan.
Contoh: Larangan membuka aurat di media sosial karena dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan moral.
7. Istidll (Penalaran Rasional)
Digunakan ketika tidak ditemukan dalil nash maupun qiys. Ijtihad dilakukan dengan logika syar'i yang berlandaskan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Peran dan Urgensi Ijtihad di Era Modern
Di era globalisasi dan digitalisasi, banyak persoalan baru yang tidak dibahas langsung dalam kitab klasik --- seperti transaksi kripto, teknologi AI, bayi tabung, hingga etika media sosial. Semua ini memerlukan pendekatan ijtihad yang cermat agar hukum Islam tetap relevan, adaptif, dan kontekstual.
Ijtihad memiliki tiga fungsi utama:
1.Menjawab tantangan zaman -- agar hukum Islam tidak kaku, tetapi terus hidup mengikuti dinamika kehidupan.
2.Menjaga maqid al-syar'ah -- memastikan hukum Islam selalu membawa kemaslahatan dan keadilan.
3.Menghidupkan pemikiran Islam -- mendorong umat Islam untuk berpikir kritis, ilmiah, dan terbuka.
Tantangan Ijtihad Kontemporer