Metode Ijtihad
Oleh: Muhammad putra sendayu
NPM: 2421020180
Pendahuluan
Islam sebagai agama yang bersifat syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna) memberikan pedoman hidup bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Namun, tidak semua persoalan manusia secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Perubahan zaman, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial menuntut adanya kemampuan untuk menafsirkan dan menggali hukum baru yang sesuai dengan prinsip syariat.
Di sinilah pentingnya ijtihad --- sebuah upaya intelektual para ulama dalam menetapkan hukum terhadap persoalan yang belum diatur secara jelas dalam nash (teks wahyu). Ijtihad menjadi jembatan antara teks keagamaan dengan realitas kehidupan umat yang terus berubah.
Pengertian Ijtihad
Secara Bahasa
Kata ijtihad berasal dari bahasa Arab -- -- (jahada -- yajhadu -- ijtihdan) yang berarti "bersungguh-sungguh" atau "mengerahkan segala kemampuan".
Secara Istilah
Para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijtihad secara beragam, namun memiliki makna yang serupa.
*Imam al-Ghazali mendefinisikan ijtihad sebagai "pengerahan seluruh kemampuan untuk memperoleh hukum syara'."
*Imam al-Amidi menyebut ijtihad sebagai "pencurahan tenaga dalam mencari hukum syara' hingga seorang mujtahid merasa tidak mampu menambah upayanya lagi."
*Imam asy-Syaukani menegaskan bahwa ijtihad adalah "usaha sungguh-sungguh untuk menemukan hukum syara' yang bersifat praktis melalui proses penalaran (istinb)."
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ijtihad merupakan usaha maksimal seorang mujtahid dalam menggali hukum Islam terhadap suatu permasalahan yang tidak memiliki dalil pasti dalam Al-Qur'an maupun Hadis.