Mohon tunggu...
Muhammad Nur Risqi
Muhammad Nur Risqi Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggali Fikih Moderasi Prinsip dan Praktik dalam Kehidupan Sehari hari

8 Juli 2025   14:30 Diperbarui: 8 Juli 2025   14:24 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fikih Moderasi: Menggali Fikih Moderasi Prinsip dan

Praktik dalam Kehidupan Sehari-hari                                          

 

Oleh: Muhammad Nur Risqi                                               

 

pendekatan dalam memahami dan menerapkan hukum Islam yang menekankan keseimbangan, toleransi, dan keadilan adalah definisi bagi arti dari Fikih Moderasi. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, implementasi fikih moderasi dapat dilakukan melalui sikap saling menghormati antar umat beragama, menghindari ekstremisme, serta mempromosikan dialog antarbudaya.

Apa Definisi fikih Moderasi?

Fikih moderasi, dalam istilah bahasa Arab, sering disebut sebagai "fiqh al-wasatiyyah." Istilah ini merujuk pada pemahaman dan penerapan hukum Islam yang tidak ekstrem, melainkan bersifat inklusif dan adaptif terhadap konteks sosial dan budaya. Fikih moderasi berupaya untuk menghindari dua kutub ekstrem, yaitu liberalisme yang berlebihan dan konservatisme yang kaku.

Secara lebih mendalam, fikih moderasi dapat dipahami sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara teks-teks agama dan realitas sosial. Dalam konteks ini, fikih moderasi tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Fikih moderasi mengajak umat Islam untuk berpikir kritis dan terbuka terhadap perbedaan, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan.

Prinsip Prinsip Fikih Moderasi

Fikih moderasi menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun