Mohon tunggu...
Muhammad Nawwaf
Muhammad Nawwaf Mohon Tunggu... mahasiswa

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Ushul Fiqh Karya Pak Suwarjin

13 Maret 2025   04:27 Diperbarui: 13 Maret 2025   04:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Review Buku Ushul Fiqh Karya Pak Suwarjin: Menyelami Dasar-Dasar Hukum Islam

Dalam kajian hukum Islam, Ushul Fiqh memiliki peran yang sangat penting. Ilmu ini merupakan dasar bagi para ulama dan praktisi hukum Islam dalam menetapkan hukum syariah yang relevan dengan perkembangan zaman. Buku Ushul Fiqh karya Pak Suwarjin hadir sebagai referensi yang berusaha menjembatani antara teori klasik dan kebutuhan kontemporer dalam memahami dasar-dasar hukum Islam.

Buku ini ditulis dengan pendekatan yang sistematis, menjelaskan berbagai konsep fundamental dalam ushul fiqh dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga cocok bagi mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin mendalami bidang ini. Dalam review ini, kita akan membahas isi buku secara mendalam, mengeksplorasi kelebihan dan kekurangannya, serta menilai bagaimana buku ini bisa berkontribusi bagi pembelajaran hukum Islam.

  • Struktur dan Isi Buku

Buku ini terdiri dari beberapa bab yang membahas berbagai aspek ushul fiqh secara bertahap. Pembahasannya diawali dengan pengenalan dasar tentang ushul fiqh, kemudian berlanjut ke sumber-sumber hukum Islam, metode pengambilan hukum, serta aplikasi ushul fiqh dalam ijtihad dan fatwa.

Secara garis besar, berikut adalah poin-poin utama yang dibahas dalam buku ini:

  • Pengantar Ushul Fiqh

Bab pertama menguraikan definisi ushul fiqh, ruang lingkupnya, serta hubungan antara ushul fiqh dan fiqh. Penulis menjelaskan bahwa ushul fiqh bukan hanya sekadar teori hukum, tetapi juga alat metodologis yang digunakan untuk memahami dan menggali hukum-hukum syariah dari sumbernya.

  • Sumber-Sumber Hukum Islam

Bagian ini membahas sumber utama hukum Islam, yaitu:

Al-Qur'an sebagai sumber utama dan pertama dalam hukum Islam, dengan berbagai metode penafsiran yang digunakan ulama dalam memahami ayat-ayat hukum. Hadis sebagai sumber kedua setelah Al-Qur'an, yang diperinci berdasarkan klasifikasinya, otoritasnya, serta metode kritik sanad dan matan. Ijma' atau konsensus ulama sebagai sumber hukum ketiga, dengan analisis bagaimana ijma' diterapkan dalam berbagai kasus fiqh. Qiyas atau analogi hukum, yang berperan dalam menggali hukum baru berdasarkan prinsip yang sudah ada dalam Al-Qur'an dan Hadis.

  • Metode Istinbath Hukum

Bab ini menjelaskan berbagai metode yang digunakan dalam istinbath (penggalian) hukum Islam, seperti:

Maslahah Mursalah, prinsip kemaslahatan dalam penetapan hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber utama. Sadd al-Dzari'ah, prinsip pencegahan terhadap tindakan yang dapat membawa kerusakan atau keburukan dalam hukum Islam. Istihsan, metode ijtihad yang mempertimbangkan aspek keadilan dan kemaslahatan di luar kaidah qiyas yang umum. Urf kebiasaan masyarakat yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis.

  • Konsep Ijtihad dan Fatwa

Salah satu bagian penting dari buku ini adalah pembahasan mengenai ijtihad dan fatwa. Penulis menjelaskan bagaimana ijtihad dilakukan oleh para ulama, baik pada masa klasik maupun di era modern. Dibahas pula mengenai syarat-syarat seorang mujtahid, jenis-jenis ijtihad, serta relevansi ijtihad dalam menjawab permasalahan hukum kontemporer.

  • Kelebihan Buku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun