Mohon tunggu...
Muhammad Nauval Hazieq
Muhammad Nauval Hazieq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang Mahasiswa yang kebetulan tertarik dalam penulisan artikel.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fenomena "Seamin Tapi Tak Seiman", Diterus atau Diputus?

17 Mei 2024   22:46 Diperbarui: 17 Mei 2024   23:55 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi saat ini, fenomena "Seamin tapi tak seiman" atau hubungan beda agama semakin sering kita jumpai, terutama di kalangan Millenial dan juga Gen-Z. Contoh konkret yang selalu dapat kita temui tidak lain adalah berita-berita dari kalangan selebritis di dalam maupun luar negeri, yang dimana mereka menjalankan hubungan beda agama bahkan ada yang sampai ke jenjang pernikahan. Hal seperti ini dapat terjadi dikarenakan faktor keterbukaan informasi, pergaulan yang luas, serta mobilitas yang tinggi yang membuat interaksi antarindividu dari latar belakang agama yang berbeda menjadi hal yang sangat lumrah. Namun, bagi umat Islam, persoalan seperti ini bukanlah perkara yang sederhana. Al-Quran, khususnya Q.S. Al-Baqarah ayat 221, memberikan pedoman yang jelas tentang pernikahan beda agama, yang perlu kita telaah lebih dalam melalui tafsir ayat tersebut.

Tafsir Q.S. Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Pernikahan Beda Agama

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221:

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat ini dengan tegas melarang umat Islam untuk menikahi orang yang musyrik. Musyrik dalam konteks ini adalah orang yang menyekutukan Allah atau tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Tafsir ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan emosional, tetapi juga ikatan spiritual yang mendalam. Menikahi pasangan yang berbeda keyakinan dapat membawa dampak buruk bagi keimanan dan praktik keagamaan keluarga.

Tantangan dalam Hubungan Beda Agama

Pasangan beda agama seringkali menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, baik dari sisi internal maupun eksternal. Beberapa di antaranya meliputi:



1. Perbedaan Nilai dan Prinsip Hidup: Keyakinan yang berbeda dapat menyebabkan perbedaan pandangan tentang kehidupan sehari-hari, etika, dan moralitas.
2. Pengasuhan Anak: Membesarkan anak dalam keluarga dengan dua agama bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakstabilan spiritual bagi anak.
3. Tekanan Sosial: Keluarga besar dan masyarakat sekitar seringkali memberikan tekanan yang signifikan terhadap pasangan beda agama.

Perspektif Islam: Mengambil Keputusan yang Tepat

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, hubungan beda agama, khususnya dengan mereka yang musyrik, sebaiknya dihindari demi menjaga kesucian aqidah dan keimanan. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi dilema ini antara lain:

1. Dialog dan Pemahaman: Menjalin komunikasi terbuka tentang keyakinan masing-masing dan berusaha mencari pemahaman bersama tanpa mengorbankan prinsip dasar agama.
2. Konsultasi dengan Ulama: Mendapatkan nasihat dari ulama atau tokoh agama yang paham tentang hukum Islam untuk memberikan panduan yang tepat dan bijaksana.
3. Evaluasi Jangka Panjang: Memikirkan dampak hubungan tersebut dalam jangka panjang, terutama terkait dengan keimanan dan pengasuhan anak.

Memilih Jalan yang Diridhai Allah

Dalam menghadapi fenomena hubungan beda agama, umat Islam dihadapkan pada pilihan yang sulit: meneruskan hubungan atau memutuskannya. Q.S. Al-Baqarah ayat 221 memberikan arahan yang jelas bahwa menjaga keimanan dan kesucian aqidah adalah prioritas utama. Keputusan untuk melanjutkan atau mengakhiri hubungan beda agama harus didasarkan pada pertimbangan yang matang, konsultasi yang mendalam, serta doa memohon petunjuk kepada Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun