Mohon tunggu...
Muhammad MeidilPutra
Muhammad MeidilPutra Mohon Tunggu... Programmer - Taruna

Hobi saya menulis dan mempelajari hal yang berkaitan dengan teknologi, serta traveling dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Momok Korupsi di Indonesia: Antara KPK, Pemasyarakatan, dan Pribadi ASN

22 September 2022   10:11 Diperbarui: 22 September 2022   11:15 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meski demikian pemahaman secara sederhana beranggapan korupsi masih hanya pelaku suapnya yang di salahkan padahal dalam keseluruhan baik penerima suap dan pemberi suap adalah perbuatan yang disalahkan karena dalam transaksi tersebut keduanya memiliki kepentingan dan keuntungan dari pihak masing-masing.

Korupsi di Indonesia dapat dianggap sebagai hypercorruption, karena dapat dilihat dari ideks persepsi korupsi yang masih mendapatkan nilai 38 dari skala 100 di duni per tahun 2021. Keberadaan lembaga anti korupsi memiliki nilai yang sangat strategis dan politis bagi pe- merintahan suatu negara. Saat ini persoalan korupsi bukan hanya menjadi isu lokal, melainkan menjadi isu internasional. Korupsi sampai dengan tahun ini masih sangat erat di telinga kita dan mata kita baik yang terberitakan di telivisi maupun di media koran maupun elektronik. Korupsi ini menjadi hal atau momok yang mengerikan karena memperlambat kembang tumbuh suatu negara. Dengan korup yang merajalela membuat negara tetap stagnan dan sulit untuk maju.

Dalam kaitannya sendiri korupsi erat dengan politik, ekonomi, jabatan tapi ada unsur lain juga yang menjadi pengaruh dalam unsur korupsi adalah kebiasan yang tertanam atau behavior yang dimiliki manusia.

sejauh ini korupsi perlu dilakukan pendekatan secara psikologi atas terjadinya suatu kasus korupsi, problem korupsi di Indonesia merupakan persoalan yang besar dan memiliki berbeda dengan tindak kriminal biasa, bahkan tergolong pada extraordinary crime (kejahatan luar biasa) dan crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan).

Tentu dalam Membasmi korupsi di negara Indonesia ini terlihat sangatlah sulit melihat beberapa kasus yang terus terjadi, banyak kepala pemerintah, pegawai negeri sipil, oknum polisi, tni, bahkan para petugas pemasyarakatan tidak terlepas adanya kasus korupsi yang menjerat beberapa propesi di atas.

Sudah berjalan sejak 2002 suatu lembaga yang berdiri untuk maju paling terdepan dalam memberantas korupsi yaitu KPK (komisi Pemberantasan Korupsi), yang telah banyak berperan andil dalam membongkar kasus korupsi dan tindakan-tindakan korupsi yang merugikan negara. Akan tetapi KPK masih saja melakukan banyak penangkapan, yang menandakan fungsi KPK kurang kuat dalam memberikan pengaruh dan efek jera dari para pelaku korupsi.

Seharusnya KPK yang sudah memiliki tugas khusus bisa semakin menekan banyak nya penangkapan yang terus menurun tapi malah sebaliknya malah banyak sekali kasus yang di tanagni KPK dan penangkapan penangkapan yang dilakukan seakan tidak ada habis-habisnya. Namun peran kerja KPK sudah cukup luar bisa dan harus di apresiasi. lalu dengan perkembangan teknologi dan pencanangan pemerintah dalam penerapan E-goverment di lingkup pemerintah emnjadi modal pula untuk KPK bisa bekerja lebih teliti dengan pengoptimalan dalam memanfaat teknologi sebagai bentuk membantu memberantas korupsi dengan pembentukan E-Goverment di setiap unit lembaga.

Disamping peran pemerintah dalam memberantas para pelaku korupsi, di lembaga lain yang bertugas untuk melakukan pembinaan pun tidak luput dari godaan korupsi, karena yang di berikan pembinaan adalah para narapidana koruptor yang masih mampu menghasut para petugas untuk memberikan perlakukan yang berbeda.

Maka dalam menyukseskan program pemerintah untuk menekan dan menghilangkan korupsi di lingkup pemerintah perlu adanya penguatan integritas dari setiap petugas pemasyarakatan dan tidak terlepas juga para pegawai Negeri Sipil lainnya. Namun petugas pemasyaraktan harus lebih ekstra karena mempunyai tugas khusus untuk membantu mengarahkan para narapidana korupsi agar bisa kembali pada jalan yang baik dan benar.

Maka di sini lah bahwa KPK tidak dapat bekerja sendirian begitu saja. Lembaga ini harus bekerja sama dengan lembaga lainnya seperti BPK, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman dalam memberantas dan memberikan hukuman pidana yang sesuai hukum serta pemasyarakatan yang membantu agar para pelaku korupsi bisa sadar dan bisa membantu kembali negara Indonesia dengan menjadi warga negara yang baik.

Lalu dengan adanya berbagai ketentuan dan kebijakan yang telah id bentuk, kemudian harus di buat sebuah kesepakatan serta komitmen dari seluruh lini masyarakat dan pemerintah untuk menghilangkan busaya korupsi ssesuai undang-undang dan hukum yang berlaku. Tentu saja Pengembalian aset negara dan mengurangi kerugian negara merupakan tujuan penting dalam pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun