Para ulama seperti Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan Al-Baghawi telah menjelaskan ayat itu dengan tafsir yang kaya, tanpa maksud menjustifikasi kekerasan. Jika dalam praktiknya masih terjadi kekerasan rumah tangga atau penyimpangan semisalnya, solusinya adalah memperbaiki pemahaman terhadap ayat, bukan mengganti arah tafsirnya. Karena menyalahkan struktur hukum agama hanya karena pelakunya menggunakan justifikasi agama, itu seperti menyalahkan pisau karena tangan seseorang menggunakannya untuk menyakiti.
Pembaruan dengan Kembali ke Akar
Pada akhirnya, tujuan membentuk keluarga madani adalah tujuan mulia. Begitupula Islam telah memberi panduan lengkap, bahkan mencontohkannya dalam kehidupan Rasul dan para sahabat. Yang dibutuhkan hari ini bukan hukum baru, tapi kejujuran untuk kembali kepada pemahaman mereka, lalu menghidupkannya dengan sungguh-sungguh. Â Jalan menuju ke sana tidak bisa dibangun di atas tafsir bebas yang longgar dari akar. Kita butuh lebih banyak upaya menghidupkan kembali ilmu-ilmu yang telah diwariskan para ulama dengan kehati-hatian tinggi, bukan menggantinya dengan teori-teori yang lebih banyak dibentuk oleh realitas Barat. Oleh karena itu, jika keluarga masih dilanda kekerasan atau ketimpangan, itu bukan karena hukum Islam kurang adil, melainkan karena kita belum benar-benar mengamalkan panduannya dengan benar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI