Mohon tunggu...
Muh Khamdan
Muh Khamdan Mohon Tunggu... Researcher / Analis Kebijakan Publik

Berbagi wawasan di ruang akademik dan publik demi dunia yang lebih damai dan santai. #PeaceStudies #ConflictResolution

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revolusi Digital Kekayaan Intelektual, Jalan Indonesia Menjadi Raksasa Kreatif Dunia

9 Juli 2025   21:01 Diperbarui: 9 Juli 2025   21:20 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Hukum Republik Indonesia dalam sidang WIPO di Jenewa Swiss (Sumber: sindonews.com)

Dalam Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) yang digelar di Jenewa, Swiss, Selasa 8 Juli 2025, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan komitmen kuat Indonesia dalam menjadikan transformasi digital sebagai tulang punggung diplomasi kekayaan intelektual (KI). Dalam forum prestisius yang dihadiri oleh 193 negara anggota ini, Indonesia menegaskan kesiapannya untuk menjadi katalisator ekosistem KI global yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi.

Pernyataan Menteri Supratman menjadi sinyal penting bahwa Indonesia tidak lagi berada di pinggiran diskursus global mengenai KI, melainkan mulai menempatkan dirinya sebagai pelaku aktif dalam merancang lanskap regulasi dan ekosistem digital KI masa depan. Transformasi digital sektor KI bukan semata respons terhadap era disrupsi teknologi, tetapi menjadi fondasi hukum dan kebijakan yang kokoh bagi pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.

Digitalisasi sistem KI nasional terbukti memberikan dampak signifikan terhadap kemudahan akses layanan dan peningkatan partisipasi masyarakat. Seluruh layanan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan permohonan, proses pemeriksaan substantif, hingga kanal pengaduan dan konsultasi informasi. Ini merupakan lompatan besar dalam reformasi birokrasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Data semester I tahun 2025 mencatat sebanyak 152.115 permohonan KI, meningkat 20,02% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Hak cipta masih mendominasi dengan 78.209 permohonan, diikuti oleh merek (64.388), paten (5.831), dan desain industri (3.668). Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan KI semakin membaik, berkat digitalisasi yang mempercepat proses dan mempermudah akses.

Kekayaan intelektual bukan sekadar perlindungan hukum atas karya, tapi kunci kemandirian bangsa di era digital. Saat kreativitas lokal dilindungi dan dipromosikan secara global, maka inovasi menjadi kekuatan strategis Indonesia untuk berdiri sejajar di panggung dunia.

Transformasi digital ini juga mengemban misi diplomatik Indonesia di forum-forum internasional. Pameran bertajuk Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia's Intellectual Properties yang digelar bersamaan dengan Sidang Umum WIPO, menjadi etalase nyata bagaimana kekayaan budaya dan inovasi lokal Indonesia menjelma menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai global.

Lebih dari sekadar visualisasi kreatif, pameran tersebut merupakan diplomasi lunak (soft diplomacy) Indonesia untuk mempromosikan branding nasional berbasis kekayaan intelektual. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan global yang mulai mengintegrasikan kekayaan budaya komunal ke dalam kerangka hukum KI internasional, termasuk melalui penguatan sistem Indikasi Geografis (IG).

Dalam aspek legislasi, Indonesia tengah memutakhirkan tiga pilar utama hukum KI, yaitu revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Revisi ini dirancang untuk menjawab tantangan hukum era digital, memperkuat perlindungan terhadap inovasi teknologi dan ekspresi budaya, serta mendorong komersialisasi KI agar berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai negara berkembang dengan populasi kreatif yang besar, Indonesia perlu memperkuat perlindungan hukum terhadap inovator dan kreator melalui perangkat hukum yang progresif dan responsif. Kepastian hukum dalam KI adalah fondasi bagi terbentuknya knowledge-based economy, di mana kekayaan tak berwujud menjadi aset strategis dalam pembangunan nasional.

Indonesia juga mengapresiasi dukungan WIPO dalam pengembangan kapasitas, khususnya untuk sektor UMKM dan ekonomi kreatif. Fasilitasi teknis dari WIPO dalam komersialisasi KI dan pelindungan indikasi geografis telah mendorong banyak produk lokal Indonesia masuk ke pasar global, seperti kopi Gayo, tenun Ikat Flores, Ukiran Jepara, dan garam Kusamba Bali.

Melalui pendekatan diplomasi inklusif, Indonesia mendesak agar sistem KI global semakin adil, tidak hanya menguntungkan negara maju. Negara berkembang harus diberikan ruang untuk berperan serta dalam perumusan traktat internasional, terutama dalam isu-isu KI komunal, transfer teknologi, dan pemanfaatan KI untuk pembangunan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun