Mohon tunggu...
Muh Khamdan
Muh Khamdan Mohon Tunggu... Researcher / Analis Kebijakan Publik

Berbagi wawasan di ruang akademik dan publik demi dunia yang lebih damai dan santai. #PeaceStudies #ConflictResolution

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perpres 66/2025, Ketika Jaksa Dijaga TNI: Keadilan atau Kekuasaan Senjata?

22 Mei 2025   16:46 Diperbarui: 22 Mei 2025   17:18 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pasukan gabungan pengamanan TNI-Polri (Sumber: reqnews.com)

Dalam konteks kebijakan publik, keputusan Presiden Prabowo ini bisa dilihat sebagai sinyal bahwa negara ingin memperkuat penegakan hukum sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Namun, pelibatan militer harus tetap berada dalam koridor demokrasi dan hukum tata negara yang transparan dan proporsional. Perlindungan terhadap keluarga jaksa, yang mencakup hingga derajat ketiga, memang menunjukkan keberpihakan negara yang luas. Namun pada saat yang sama, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perlindungan ini tidak disalahgunakan sebagai sarana intimidasi balik atau sebagai bentuk privilege hukum. Mekanisme pengawasan dan pelaporan menjadi sangat penting di sini.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Perpres ini mencerminkan bagaimana kebijakan perlindungan bisa dilihat sebagai upaya optimalisasi fungsi negara dalam konteks service delivery kepada aparat penegak hukum. Negara tidak hanya sebagai pembuat hukum, tetapi juga sebagai pelindung hukum dan pelaksana nilai-nilai konstitusional, termasuk jaminan rasa aman bagi aparatur negara.

Pada akhirnya, Perpres 66 Tahun 2025 adalah cerminan dari dinamika relasi kekuasaan antara presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dengan institusi penegak hukum dan pertahanan negara. Agar tidak menimbulkan kontroversi atau penyalahgunaan kewenangan, maka prinsip kedaulatan hukum, akuntabilitas administratif, dan koordinasi kelembagaan yang sehat harus menjadi fondasi dalam implementasinya. Negara hadir bukan untuk memperluas kekuasaan, melainkan memperkuat keadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun