Mohon tunggu...
Muhammad Karim
Muhammad Karim Mohon Tunggu... Konsultan - Investment Banker, Business Shariah Consultant, Portfolio Management Specialist and Financial Planner

Suka dengan ekonomi, politik, pemerintahan, corporate finance, investment banking, capital market, financial planning, business shariah dan strategy serta spiritual quotient (SQ). Hobi traveling, boxing, swimming dan jogging.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tips dan Strategi Investasi Saham: Carilah yang Salah Trend, Bukan Hanya Sekadar Salah Harga

24 Februari 2024   17:28 Diperbarui: 24 Februari 2024   17:39 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak dahulu hingga saat ini manusia tidak terlepas dari yang namanya investasi. Orang berdagang pun juga berinvestasi. Apabila seseorang membuka warung kelontong membutuhkan modal uang untuk membeli perlengkapan etalase, perlu modal kerja untuk sewa ruangan, membayar gaji karyawan, listrik, telepon, membeli barang-barang yang akan dijual dan lain-lain.

Berinvestasi pada sector riil seperti tersebut diatas pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan berinvestasi pada pasar keuangan. Hal ini karena pada ujung-ujungnya adalah kapan bisa balik modal dan seberapa besar potensi keuntungan yang akan diperoleh setelah bisa balik modal.

Secara garis besar, produk investasi pada pasar keuangan dibagi menjadi 2 yakni produk perbankan dan pasar modal. Produk perbankan bisa disebut sebagai sarana investasi juga apalagi jika produk perbankan syariah dikarenakan menggunakan akad mudharobah, syirkah ataupun ijaroh terutama pada deposito syariah dimana deposan sebagai investor yang mendapatkan bagi hasil atas keuntungan dari yang mengajukan pembiayaan kepada perbankan syariah. Sedangkan pada tabungan syariah menggunakan akad wadi'ah (titipan) sehingga tidak mendapatkan bagi hasil.

Untuk produk investasi pasar modal terdapat 2 bagian yakni obligasi/sukuk dan saham. Sukuk layaknya seperti obligasi namun yang membedakannya adalah akadnya. Seperti halnya pada perbankan syariah, akad sukuk bisa mudharobah, syirkah, ijaroh dan lain-lain. Sedangkan saham terutama saham syariah adalah perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek Indonesia dimana emiten-emiten tersebut telah diseleksi dan lolos saringan sebagai efek saham yang sesuai dengan prinsip syariah oleh Dewan syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Saat ini terdapat sekitar 483 emiten yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Setiap 6 bulan sekali DES ini akan diseleksi lagi apakah masih bisa masuk dalam daftar efek syariah lagi atau tidak. Beberapa kriteria saham-saham yang bisa masuk dalam Daftar Efek Syariah diantaranya adalah emiten tersebut tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang meliputi perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli resiko yang mengandung ketidakpastian, memproduksi/mendistribusikan/memperdagangkan/atau menyediakan barang/jasa yang haram serta memiliki total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%. Jadi, sebagai seorang investor selain bisa berinvestasi pada produk konvensional bisa juga berinvestasi pada saham-saham yang masuk dalam DES diatas yang dijamin pemilihan sahamnya sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Berikut ini beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam syariah islam seperti dalam fatwa DSN MUI. Nasiah yaitu berupa marjin trading yang melakukan transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian efek. Fasilitas ini baik yang disediakan oleh broker maupun melakukan pinjaman online atau perbankan yang berbasis bunga. 

Tanajusy yakni praktek pump and dump dimana aktivitas transaksi suatu efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level tertinggi. Kemudian pihak yang memiliki kepentingan yang sama melakukan transaksi jual dengan volume yang tinggi agar mendapatkan keuntungan. Taghrir yakni praktek pre-arrange dimana transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun diluar bursa. Gisysy yakni marketing at the close dimana membentuk harga melalui penutupan bursa. 

Ghabn Fahisy yakni insider trading dimana mendapatkan informasi dari orang dalam. Ihtikar yakni cornering (monopoly) dikarenakan kapitalisasi pasar yang kecil. Maysir/Qimar yakni sesuatu yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi atau untung-untungan sehingga menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan atau terzalimi.

Lalu bagaimana agar bisa menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda?

Rubah mindset investasi seperti mindset-nya seorang pengusaha. Jika seorang pengusaha mendirikan suatu perusahaan atau melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru atau membeli mesin baru misalnya, maka yang menjadikan pertimbangan utama adalah usaha tersebut prospektif dan akan bertumbuh dimana diperkirakan akan balik modal dalam waktu sekian tahun dan sekian bulan misalnya. Butuh waktu yang lama untuk balik modal. Oleh karena itu dibutuhkan feasibility study (studi kelayakan) yang mendalam agar proyek tersebut dapat bertumbuh dan tidak gagal. Dan kalaupun gagal berapa toleransi resiko yang bisa ditanggung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun