Data pribadi adalah informasi yang dapat diidentifikasikan dengan seseorang, seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan informasi kesehatan. Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti untuk keperluan identitas, pemasaran, dan penelitian.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. UU ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Perkembangan Pembahasan UU PDP di Indonesia
UU PDP telah dibahas di DPR RI sejak tahun 2016. Pembahasan UU ini sempat tertunda karena berbagai faktor, termasuk perubahan komposisi anggota DPR dan pandemi COVID-19.
UU PDP akhirnya disahkan oleh DPR RI pada tanggal 14 April 2022. UU ini kemudian ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 20 Juli 2022.
Beberapa Poin Penting dalam UU PDP
UU PDP mengatur tentang beberapa poin penting, yaitu:
- Hak-hak subjek data pribadi
UU PDP memberikan hak-hak kepada subjek data pribadi, yaitu:
1. Hak untuk mengakses data pribadi
2. Hak untuk memperbaiki data pribadi
3. Hak untuk menghapus data pribadi
4. Hak untuk memindahkan data pribadi
5. Hak untuk menolak pemrosesan data pribadi
- Kewajiban pengendali data pribadi
UU PDP menetapkan kewajiban kepada pengendali data pribadi, yaitu:
1. Melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP
2. Memberikan informasi kepada subjek data pribadi
3. Menjaga keamanan data pribadi
- Pengecualian pemrosesan data pribadi
UU PDP menetapkan beberapa pengecualian pemrosesan data pribadi, yaitu:
1. Untuk kepentingan umum
2. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan
3. Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara