Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

17 November 2023   15:51 Diperbarui: 17 November 2023   15:55 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/women-sitting-in-a-corner-feeling-scared-6003521/

Tanggal 17 November diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Seksual Sedunia. Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius. Kekerasan seksual dapat berdampak negatif secara fisik, mental, dan emosional bagi korban. 

  • Regulasi Hukum Kekerasan Seksual di Indonesia

Di Indonesia, kekerasan seksual diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU Perlindungan Anak)
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak yang telah direvisi)

UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak yang telah direvisi mengatur tentang perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum tersebut meliputi:

  • Hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum

Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan hukum dari advokat atau lembaga bantuan hukum. Pendampingan hukum ini dapat membantu korban dalam proses hukum, mulai dari pengaduan, pemeriksaan, persidangan, hingga eksekusi putusan.

  • Hak korban untuk mendapatkan restitusi

Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi, yaitu ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Restituti dapat berupa pemulihan fisik, psikis, dan materi.

  • Hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi

Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan rehabilitasi, yaitu upaya pemulihan fisik, psikis, dan sosial. Rehabilitasi dapat dilakukan oleh lembaga rehabilitasi yang terakreditasi.

Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:

  • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual

Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Masyarakat juga perlu memahami bahwa korban kekerasan seksual bukanlah pelaku, melainkan korban yang membutuhkan perlindungan.

  • Meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Upaya pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye.

  • Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun