Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Kebaikan: Peran Hukum dalam Menciptakan Masyarakat yang Baik

13 November 2023   11:32 Diperbarui: 13 November 2023   12:11 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pexels.com

Hukum dan kebaikan adalah dua hal yang saling berkaitan. Hukum dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kebaikan di masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih baik.

Peran hukum dalam melindungi hak-hak asasi manusia

Hukum dapat melindungi hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, hak atas rasa aman, dan hak atas pendidikan. Perlindungan hak-hak asasi manusia dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidup. UU ini juga melarang segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan, penyiksaan, dan perbudakan.

Peran hukum dalam mencegah terjadinya kejahatan

Hukum dapat mencegah terjadinya kejahatan dengan menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan. Sanksi hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan berulang.

Misalnya, hukum pidana menetapkan hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Hukum ini diharapkan dapat membuat orang jera untuk melakukan kejahatan.

Peran hukum dalam menciptakan keadilan sosial

Hukum dapat menciptakan keadilan sosial dengan menjamin adanya kesetaraan di depan hukum. Kesetaraan di depan hukum berarti bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang, berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Misalnya, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun