Mohon tunggu...
muhammad ikmal
muhammad ikmal Mohon Tunggu... Sosial budaya, Keuangan dan Perpajakan

Hobi: Menulis, Olahraga dan Membaca. Topik yang disukai: Sosial, Ekonomi, Keuangan, perpajakan dan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjol Paksa SKTM, Martabat Nasabah Dipertaruhkan

8 Agustus 2025   22:15 Diperbarui: 15 Agustus 2025   10:39 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ironi Pinjaman Online yang "Inklusif"

Fintech pendanaan bersama kerap menjual diri sebagai solusi inklusi keuangan: cepat, praktis, berbasis teknologi, dan berpihak pada mereka yang tak tersentuh bank konvensional. Namun, realita di lapangan kadang jauh dari narasi manis itu.
Baru-baru ini, salah satu penyelenggara fintech pendanaan bersama di Indonesia diketahui mewajibkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa sebagai syarat pengajuan restrukturisasi atau perpanjangan tenor angsuran.

Sekilas terdengar sepele. Namun bagi jutaan rakyat kecil yang menjadi target pasar fintech, kebijakan ini bukan hanya birokratis, ini adalah bentuk pemerasan martabat.

Fakta di Lapangan

Berdasarkan aduan yang masuk ke sejumlah kanal pengaduan konsumen, termasuk forum daring dan kanal pengaduan OJK:

  • Nasabah yang kesulitan membayar dan ingin mengajukan perpanjangan tenor diminta melampirkan SKTM dari kelurahan/desa.
  • SKTM hanya bisa dikeluarkan dengan proses tatap muka, syarat administrasi tambahan, bahkan terkadang pungutan liar.
  • Beberapa nasabah mengaku enggan mengajukan restrukturisasi karena tidak sanggup menanggung rasa malu atau stigma sosial dari mengurus SKTM.

Dampaknya? Nasabah yang sebenarnya punya niat membayar malah terjebak tunggakan, menghadapi penagihan agresif, bahkan ancaman pencatatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Mengapa Ini Bermasalah Secara Etika dan Hukum

  1. Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Konsumen
    • UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4: Konsumen berhak diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
    • Meminta SKTM berarti membuka data sensitif dan memaksa pengakuan kemiskinan yang merendahkan martabat.
  2. Tidak Sesuai dengan POJK No. 10/POJK.05/2022
    • Regulator mengatur agar penyelenggara fintech menerapkan prinsip keadilan, kewajaran, dan perlakuan yang patut terhadap penerima dana.
    • Syarat SKTM tidak proporsional karena fintech punya data histori pembayaran dan kemampuan menilai risiko secara internal.
  3. Inkonistensi dengan Narasi Inklusi Keuangan
    • Fintech mengaku ingin membantu mereka yang "unbanked" dan kesulitan akses kredit.

Namun kebijakan ini malah mempersempit akses restrukturisasi dan berpotensi membuat nasabah jatuh lebih dalam ke masalah finansial.

SKTM: Alat Bantu Sosial yang Disalahgunakan

SKTM adalah dokumen resmi yang seharusnya digunakan untuk mengakses bantuan sosial, pendidikan, atau layanan publik tertentu. Memindahkannya ke ranah bisnis pinjaman komersial adalah distorsi fungsi.

Alih-alih membantu nasabah keluar dari kesulitan, syarat ini justru:

  • Mengalihkan beban verifikasi dari penyelenggara ke pemerintah daerah.
  • Menghambat proses restrukturisasi yang seharusnya cepat dan mudah.
  • Menambah lapisan rasa malu dan stigma bagi peminjam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun