Mohon tunggu...
muhammad helmy ramadhan
muhammad helmy ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa TEM Poltekkes Jakarta 2

hobi saya bermain game dan bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resiko yang Akan Dihadapi Teknisi pada Saat Alat Elektromedis Ingin Digunakan: Tinjauan Permenkes 45/2015

16 Mei 2025   12:40 Diperbarui: 16 Mei 2025   12:10 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tentang Eloktromedis di UUD 45/2015.

Praktik elektromedis merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan modern, yang melibatkan penggunaan alat-alat medis yang canggih untuk diagnosis dan terapi. Namun, penggunaan alat elektromedis juga membawa risiko yang signifikan bagi teknisi yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki alat tersebut. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 menjadi landasan hukum yang mengatur praktik elektromedis di Indonesia, termasuk aspek keselamatan kerja bagi teknisi elektromedis. Dalam konteks ini, penting untuk memahami risiko yang dihadapi oleh teknisi dan langkah-langkah mitigasi yang dapat diambil untuk memastikan keselamatan mereka.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang dihadapi oleh teknisi elektromedis saat menggunakan alat elektromedis, serta untuk mengevaluasi peraturan yang ada, khususnya Permenkes 45/2015, dalam konteks keselamatan kerja. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi terkait penggunaan alat pelindung diri (APD) dan strategi mitigasi risiko.

Ruang lingkup penelitian ini mencakup definisi elektromedis, tinjauan terhadap Permenkes 45/2015, analisis risiko yang dihadapi teknisi elektromedis, jenis APD yang diperlukan, serta strategi mitigasi risiko yang dapat diterapkan dalam praktik elektromedis.

1. Tinjauan Elektromedis

1.1 Definisi Elektromedis

Elektromedis adalah bidang yang berkaitan dengan penggunaan alat-alat medis yang menggunakan energi listrik untuk tujuan diagnosis, terapi, dan pemeliharaan kesehatan. Alat-alat ini mencakup berbagai perangkat seperti monitor jantung, mesin ultrasound, dan alat terapi listrik. Pengoperasian alat-alat ini memerlukan keterampilan khusus dan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip elektromedis.

1.2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015

Permenkes 45/2015 mengatur izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis di Indonesia. Peraturan ini menetapkan standar kompetensi bagi tenaga elektromedis, prosedur operasional, serta kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip keselamatan kerja. Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah perlindungan terhadap tenaga kerja, termasuk teknisi elektromedis, dari risiko yang mungkin timbul selama praktik.

1.3 Resiko dalam Praktik Elektromedis

Risiko dalam praktik elektromedis dapat bervariasi, mulai dari risiko listrik, kebakaran, hingga paparan bahan berbahaya. Teknisi elektromedis harus mampu mengenali dan mengelola risiko ini untuk mencegah kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun