Jakarta, -- Wakil Ketua Umum DPP AMPI sekaligus Ketua PP AMPG, Steven Izaac Isakota, menyambut baik dorongan dari politisi senior Firman Soebagyo agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin direvisi. Menurut Steven, UU Kadin yang telah berusia puluhan tahun sudah tidak relevan lagi dengan dinamika ekonomi sekarang dan harus diperkuat agar Kadin bisa memainkan peran strategis dalam pembangunan nasional.
Firman Soebagyo menyampaikan bahwa selama 38 tahun keberadaan UU Kadin belum mampu menempatkan Kadin sebagai mitra yang kuat dalam pengambilan kebijakan ekonomi. Ia menekankan bahwa revisi UU Kadin harus memperjelas fungsi, kewenangan, dan akuntabilitas organisasi Kadin agar lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, khususnya UMKM.
Steven Izaac menambahkan bahwa revisi UU Kadin harus diarahkan agar Kadin tidak hanya sebagai organisasi representatif pengusaha, tetapi juga lembaga strategis yang membantu kebijakan pemerintah, penguatan kapasitas wirausaha lokal, fasilitasi investasi, dan menjaga ekosistem ekonomi yang sehat.
"Revisi UU Kadin bukan sekadar memperbarui teks hukum. Ini tentang transformasi peran Kadin agar bisa sejajar dengan tantangan masa kini menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, bukan hanya organisasi elit," ujar Steven di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa proses revisi ini harus melibatkan unsur pengusaha kecil dan menengah, akademisi, regulator, dan publik secara luas agar produk regulasinya tidak timpang dan dapat diterima seluruh elemen dunia usaha.
Steven berharap bahwa jika UU Kadin direvisi dengan baik, maka Kadin bisa menjadi ujung tombak transformasi ekonomi di daerah, koordinasi investasi lokal, dan mitra kolaboratif pemerintah dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI