Tahap Kedua
- Selama kurang lebih 2 (dua) hari kerjs BPJH melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dari pelaku usaha dan kemudian menetapkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Tahap Ketiga
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Auditor melakukan pemeriksaan dan/atau menguji kehalalan dari produk yang dimohonkan tersebut.
Tahap Keempat
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
Tahap Kelima
- BPJH Menerbitkan sertifikasi halal
Kami juga menjelaskan ketika pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal memiliki beberapa keuntungan atau manfaat,seperti :
1. Melaui sertifikasi dan label halal dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non-muslim.
2. Menjamin keamanan produk yang dikonsumsi.