Mohon tunggu...
Muhammad Firman Minallah
Muhammad Firman Minallah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Sertifikasi Halal di Cafe Pasadena Malang

10 November 2022   17:49 Diperbarui: 10 November 2022   17:59 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap Kedua

- Selama kurang lebih 2 (dua) hari kerjs BPJH melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dari pelaku usaha dan kemudian menetapkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tahap Ketiga

- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Auditor melakukan pemeriksaan dan/atau menguji kehalalan dari produk yang dimohonkan tersebut.

Tahap Keempat

- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Tahap Kelima

- BPJH Menerbitkan sertifikasi halal

Kami juga menjelaskan ketika pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal memiliki beberapa keuntungan atau manfaat,seperti :

1. Melaui sertifikasi dan label halal dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non-muslim.

2. Menjamin keamanan produk yang dikonsumsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun