Pemerintah Indonesia tengah memasuki fase penting transformasi pengadaan barang/jasa melalui INAProc: Katalog Elektronik Versi 6. Platform ini tidak hanya memperbarui antarmuka belanja pemerintah, namun menyatukan pengadaan dengan pembayaran dalam satu ekosistem yang terhubung ke sistem keuangan negara/daerah (SAKTI dan SIPD RI), menghadirkan monitoring realtime, penguatan keamanan, serta kemudahan partisipasi pelaku usaha terutama UMKK. Implementasi E-Katalog Versi 6 diwajibkan mulai 1 Januari 2025 melalui SE Kepala LKPP No. 9/2024, dengan penonaktifan bertahap EKatalog Versi 5.
Latar Belakang Pengembangan INAProc
Transformasi digital pengadaan merupakan mandat nasional. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2023 secara tegas menugaskan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) beserta sistem pendukungnya, sebagai akselerator digitalisasi PBJ dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta UMKK. Kebijakan ini memperkuat Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 yang menjadi landasan umum tata kelola PBJ modern, akuntabel, dan berpihak pada PDN/UMKK.
Menindaklanjuti mandat tersebut, LKPP bersama Telkom melakukan rearsitektur platform eKatalog dan meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6. Pada fase awal, E-Katalog Versi 6 diuji coba (pilot) di sejumlah K/L/Pemda dan ditujukan implementasi secara nasional pada 2025. "Integrasi sistem pengadaan dan pembayaran merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," tegas Patria Susantosa, Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP.
Pada 6 Januari 2025, LKPP merilis capaian dan rencana implementasi: 3,5 juta produk telah tayang di E-Katalog Versi 6 (2,9 juta termigrasi + 615 ribu hasil kurasi) hingga akhir 2024, dan kewajiban penggunaan  E-Katalog Versi  mulai 1 Januari 2025. Kepala LKPP Hendrar Prihadi menekankan pentingnya ekosistem pengadaan yang efisien, akuntabel, dan bebas praktik korupsi.
Landasan Hukum dan Kebijakan Kunci
- Perpres No. 17/2023: percepatan transformasi digital PBJ dan penugasan PT Telkom sebagai penyelenggara SPSE & sistem pendukung.
- Perpres No. 16/2018 jo. 12/2021
- SE Kepala LKPP No. 9/2024: implementasi wajib E-Katalog Versi 6 sejak 1 Januari 2025, penonaktifan bertahap Versi 5 (dengan pengecualian etalase/kondisi tertentu hingga 20 Maret 2025).
- Kepala LKPP No. 177/2024: Ketentuan Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
- Perdirjen Perbendaharaan (DJPb) No. PER8/PB/2025: Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban APBN.
Kebijakan ini menempatkan E-Katalog Versi 6 sebagai sistem inti (core) pengadaan elektronik pemerintah---dimiliki LKPP dan dikelola bersama PT Telkom, sebagaimana ditegaskan dalam Syarat & Ketentuan E-Katalog Versi 6.
Manfaat INAProc E-Katalog Versi 6
Bagi Pelaku Usaha
Pasar Pemerintah Bernilai Besar
Akses ke pasar PBJ bernilai triliunan rupiah per tahun, dengan preferensi PDN & UMKK sebagaimana mandat regulasi pengadaan dan transformasi digital.Proses Lebih Ringkas, Biaya Transaksi Lebih Rendah
Satu portal untuk unggah produk, negosiasi transparan, manajemen pesanan, dan penagihan; di sisi APBN, pembayaran UP via VA atau LS kontraktual mempercepat arus kas.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!