Mohon tunggu...
muhammad farel
muhammad farel Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa perikanan yang senang mengeluarkan pemikiran dan renungan renungan tentang perikanan dan sosial ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menuju Swasembada Garam Nasional: Potret Kebutuhan, Tantangan, dan Harapan melalui Program SEGAR

16 Juni 2025   07:30 Diperbarui: 16 Juni 2025   13:38 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Garam adalah komoditas strategis yang peranannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat, baik dalam skala konsumsi rumah tangga hingga skala industri besar. Sayangnya, meskipun Indonesia dikenal sebagai negara maritim, kebutuhan garam nasional selama bertahun-tahun masih belum mampu dipenuhi secara mandiri. Impor garam tetap tinggi, sementara produktivitas dan kualitas garam rakyat belum konsisten. Melalui strategi nasional dan program unggulan seperti SEGAR (Sentra Ekonomi Garam Rakyat), pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berupaya untuk menjawab tantangan ini.

Kebutuhan garam nasional Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar 4,9 juta ton. Angka ini mencakup kebutuhan untuk konsumsi rumah tangga, industri pangan dan farmasi, hingga kebutuhan besar industri kimia seperti chlor-alkali, tekstil, dan lain-lain. Namun, produksi dalam negeri hingga kini baru menyentuh angka 2,04 juta ton, yang berarti masih terdapat selisih lebih dari 2 juta ton yang harus ditutupi melalui impor.

Fakta ini memperlihatkan bahwa Indonesia masih tergantung pada impor, yang berasal dari negara-negara seperti Australia dan India. Sepanjang tahun 2019–2023, volume impor rata-rata mencapai 2,7 juta ton per tahun. Ketimpangan antara produksi dan kebutuhan ini menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih karena garam industri sering menjadi bahan baku penting dalam manufaktur dan produk strategis.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan langkah konkret menuju swasembada garam. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2022, dicanangkan target swasembada garam konsumsi pada tahun 2025 dan swasembada penuh termasuk garam industri pada tahun 2027. Selanjutnya, terbit Perpres No. 17 Tahun 2025 yang menegaskan tahapan swasembada secara lebih rinci:

Garam konsumsi, farmasi, dan alat kesehatan wajib dipenuhi dari dalam negeri paling lambat 31 Desember 2025.

Garam industri (kimia dan lainnya) menyusul paling lambat akhir 2027.

Sebagai pendukung kebijakan, Perpres No. 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas memberikan mandat pada KKP untuk mengatur persetujuan ekspor dan impor garam sesuai kebutuhan nasional dan kapasitas produksi dalam negeri.

Untuk mengejar target ambisius tersebut, pemerintah mengusung berbagai strategi, di antaranya:

Intensifikasi Tambak Garam

Melalui modernisasi tambak seperti penggunaan geomembran, penguatan saluran, dan mekanisasi, produktivitas petambak ditingkatkan. Kualitas garam juga menjadi perhatian utama, dengan standar minimal kadar NaCl ≥ 97% dan kadar air < 0,5%.

Ekstensifikasi Lahan Produksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun