Mohon tunggu...
Muhammad Faishal Azmi
Muhammad Faishal Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Sabar, Syukuri, Tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pemahaman yang Mendalam: Apa yang Didapat Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum" (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.) Tugas UAS

2 Desember 2023   10:52 Diperbarui: 2 Desember 2023   11:04 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memenuhi tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum. 

Dosen Pengampu (Muhammad Julijanto,  S.Ag., M.Ag. ) 

Muhammad Faishal Azmi (212111176) / HES 5E

1. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat:

   Efektivitas hukum dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Pertama, kejelasan dan aksesibilitas hukum memainkan peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan. Kedua, dukungan masyarakat terhadap sistem hukum, yang mencakup kepercayaan pada keadilan dan transparansi, juga mempengaruhi efektivitasnya. Faktor lainnya melibatkan kapasitas penegak hukum, termasuk keadilan dalam penegakan hukum dan efisiensi sistem peradilan.

"Menganalisis Fondasi Efektivitas Hukum: Kejelasan, Aksesibilitas, dan Karakter Penegak Hukum"


Dalam artikel ini, kita akan merinci bagaimana faktor-faktor seperti kejelasan hukum, aksesibilitas bagi masyarakat, dan karakter penegak hukum menjadi landasan utama dalam menentukan efektivitas hukum di tengah-tengah masyarakat. Pembahasannya mencakup peran kepercayaan masyarakat pada keadilan, transparansi, dan juga kapasitas penegak hukum dalam memastikan keadilan dan efisiensi sistem peradilan.

   Karakter penegak hukum yang efektif mencakup independensi, integritas, dan profesionalisme. Penegak hukum yang dapat dipercaya dan berkomitmen pada keadilan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat pada sistem hukum.

2. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah:

   Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan pemahaman tentang bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat memengaruhi praktik ekonomi yang berlandaskan syariah. Contohnya, dalam masyarakat yang kuat nilai kebersamaan, praktik ekonomi syariah dapat mencerminkan aspek sosial dan moral yang diterapkan dalam transaksi keuangan.

"Melibatkan Sosiologi dalam Matriks Hukum Ekonomi Syariah"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun