Mohon tunggu...
Muhammad Faishal Azmi
Muhammad Faishal Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Sabar, Syukuri, Tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Dinamika Hukum dalam Masyarakat (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.) Tugas UTS

31 Oktober 2023   13:23 Diperbarui: 31 Oktober 2023   13:25 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum. 

Dosen Pengampu (Muhammad Julijanto,  S.Ag., M.Ag. ) 

Muhammad Faishal Azmi (212111176) / HES 5E

Sosiologi hukum adalah bidang ilmu yang mengeksplorasi bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia dalam masyarakat. Untuk lebih memahami konsep ini, mari kita lihat beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli, dan kemudian kita akan mengevaluasi relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.

1.) Pengertian Sosiologi Hukum dari 5 Para Ahli :

1. Max Weber : melihat sosiologi hukum sebagai cara untuk memahami keterkaitan antara hukum dan nilai-nilai sosial. Ia percaya bahwa hukum mencerminkan perkembangan masyarakat, dan perubahan dalam hukum mencerminkan perubahan dalam nilai-nilai sosial.


2. HLA Hart : memandang sosiologi hukum sebagai analisis terhadap bagaimana hukum dipahami dan diterapkan dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dari perspektif orang biasa.

3. Emile Durkheim : berfokus pada bagaimana hukum berperan dalam memelihara integrasi sosial. Ia melihat hukum sebagai cermin dari norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

4. Niklas Luhmann : memandang sosiologi hukum sebagai sistem yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi. Ia menekankan bahwa hukum adalah cara masyarakat mengatur hubungan antarindividu.

5. Karl Marx : melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelas dominan untuk menjaga kontrol atas kelas yang lebih rendah. Bagi Marx, sosiologi hukum adalah kajian tentang konflik sosial yang muncul dalam masyarakat.

2.) Merumuskan pengertian Sosiologi Hukum : menurut saya Sosiologi hukum adalah kajian mengenai bagaimana hukum berperan dalam membentuk perilaku sosial dan bagaimana tindakan manusia dalam masyarakat memengaruhi perkembangan hukum. Pembelajaran yang mempelajari tentang bagaimana hukum dan sistem hukum berinteraksi dengan masyarakat serta mencerminkan nilai-nilai, norma, dan konflik sosial dalam suatu hal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun