Mohon tunggu...
M Fadhlansyah
M Fadhlansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Lights Out

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Keadilan John Rawls terhadap Kebebasan Berpendapat di Ruang Media Sosial

21 April 2021   05:10 Diperbarui: 21 April 2021   05:19 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu, perkembangan teknologi internet dalam kehidupan masyarakat indonesia sangat berpengaruh bahwasanya perkembangan tersebut merubah tatanan komunikasi public dan memberikan wadah baru dalam mengemukakan pendapat dan ekspresinya dengan tujuan memelihara hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam peraturan atau perundang -- undangan internasional maupun pada peraturan atau perundang -- undangan nasional. 

Kebebasan berpendapat merupakan hal fundamental yang harus dijaga dan diberikan kepada masyarakat, hal ini didasari bahwasanya masyarakat makhluk yang sosial ( makhluk yang membutuhkan orang lain ) sehingga dapat memberikan pengaruh terhadap pengevaluasian kinerja dalam pelaksanaan tindakan maupun kegiatan. Pemeliharaan akan kebebasan berpendapat juga memberikan dampak baik terhadap sistem pengelolaan pemerintah, sehingga negara sebagai wadah pemersatu dapat terwujud karena adanya pola demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Pandangan Keadilan John Rawls terhadap Fenomena Kebebasan Berpendapat di Ruang Media Sosial.

John Borden (Bordley) Rawls atau biasa dikenal John Rawls merupakan tokoh yang memberikan kontribusi terhadap konsepsi -- konsepsi keadilan yang dipaparkan dalam karyanya a theory of justice, political liberalism, dan the laws of people (Faiz, 2009).Rawls sendiri merupakan tokoh yang sangat memberikan kontribusi terhadap filsafat politik dan moral kontemporer sehingga dalam kehidupannya di dunia keilmuan mendapatkan tekanan dan tantangan dari ilmuwan lain yang mengomentari pandangan Rawls (Hasanuddin, 2018). Gagasan Rawls dengan cakupan atau jangkauan yang luas memantik perdebatan dalam kelas filsafat atau para filsuf yang ada pada saat itu (Tarigan, 2018).

John Rawls berpendapat bahwasanya teori yang dikembangkan dia merupakan sebuah rekonsiliasi antara prinsip kebebasan dan persamaan, kemudian sejalan dengan teori tradisi kontrak sosial yang pada awalnya diusung oleh John Locke, Jean Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant (Faiz, 2009). 

Dalam pembahasan awal mengenai keadilan, rawls berpendapat bahwasanya kesukarelaan segenap anggota masyarakat untuk menerima dan mematuhi ketentuan -- ketentuan sosial yang ada hanya dimungkinkan jika masyarakatnya tertata dengan baik di  mana keadilan sebagai fariness menjadi dasar bagi prinsip -- prinsip pengaturan institusi yang ada didalamnya (Hasanuddin, 2018). Dalam hal ini, penekanan terhadap prinsip keadilan dijatuhkan pada fokus permintaan terhadap pendistribusian hak dan kewajiban yang baik sehingga dapat terjalin kerja sama sosial di lingkungan masyarakat.

Bila dimasukan dalam fenomena kebebasan berpendapat di ruang media sosial atau ruang siber menujukan bahwa pendistribusian hak kebebasan berpendapat harus memastikan bahwasanya semua manusia atau masyarakat dapat merasakan hak dan kewajiban yang didapatkan atau dengan kata lain masyarakat yang mempunyai hak kebebasan berpendapat dapat menerima masukan dan kritikan dari masyarakat lain yang memiliki hak kebebasan berpendapat. Landasan fair dalam fenomena ini menjadi tolak ukur dalam menciptakan keseimbangan keadilan di lingkungan masyarakat. Maka dari itu, pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah harus dapat menciptakan pendistribusian hak kebebasan berpendapat seadil -- adil mungkin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun