kondisi siswa yang kurang perhatian oleh guru sehingga ketika dalam pelajaran berlangsung kebanyakan siswa maupun siswi tidak mengerti akan apa yang di terangkan oleh guru dan banyak pula seorang guru tidak memiliki kualitas dalam pengajaran nya sehingga megakibatkan kebingungan dalam proses pemebelajaran dari ilustrasi yang saya paparkan tadi suatu permasalahan yang ada pada kondisi di daerah terpencil plosok kota dan apakah pemerintah memperhatikan terhadap perihal tersebut tentu tidak malah suatu pemerintahan masih sibuk akan memikirkan bagaiamana cara mendapatkan keuntungan yang lebih berkali kali lipat mengenai industri dan sebagianya.
masih banyak pula ketidak sesuain guru terhadap bidangnya apakah ini faktor utama dalam bobrok nya pendidikan yang ada di indonesia dan yang seperti ini yang mangalami kesalahan itu pada pemerintah apa pada faktor orang dalam yang seenaknya memasukan guru yang tidak memiliki kualitas dalam pendidikan .
a, ketidaksesuaian guru terhadap bidang yang diajarkan atau disebut juga "guru tidak linear" sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam beberapa regulasi terkait sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Berikut penjelasannya beserta dasar hukum yang relevan:
Dasar Hukum Terkait Linieritas Guru:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 10 ayat (1): Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Artinya, guru harus menguasai bidang ilmu yang diajarkan secara profesional.
Permendikbud No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Mengatur bahwa guru harus menguasai materi bidang studi secara mendalam sesuai dengan standar isi kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Kompetensi profesional mencakup penguasaan materi pembelajaran secara linier dengan latar belakang pendidikan.
Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Menegaskan bahwa sertifikat pendidik hanya berlaku untuk mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik atau program studi asal saat kuliah.
Guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikatnya dianggap tidak linear, dan tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Konsekuensi Guru Tidak Linear:
Tidak berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Bisa berdampak pada mutu pembelajaran, karena guru tidak menguasai sepenuhnya materi yang diajarkan.
Evaluasi dari dinas pendidikan atau pengawas bisa berujung pada mutasi atau pelatihan ulang.
Solusi untuk Guru Tidak Linear:
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mengambil kuliah tambahan.
Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai bidang yang diajarkan.
Mutasi ke bidang studi yang sesuai dengan kualifikasi akademik.
bagaiamana menurut pendapat anda mengenai undang undang dan mengapa uud tersebut tidak bisa di perlakukan dengan baik siapa yang salah dan siapa yang di rugikan mengenai hal tersebut mungkin kalian semua sudah tau komen ya di bawahÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI