Kompetensi profesional mencakup penguasaan materi pembelajaran secara linier dengan latar belakang pendidikan.
Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Menegaskan bahwa sertifikat pendidik hanya berlaku untuk mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik atau program studi asal saat kuliah.
-
Guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikatnya dianggap tidak linear, dan tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Konsekuensi Guru Tidak Linear:
Tidak berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Bisa berdampak pada mutu pembelajaran, karena guru tidak menguasai sepenuhnya materi yang diajarkan.
Evaluasi dari dinas pendidikan atau pengawas bisa berujung pada mutasi atau pelatihan ulang.
Solusi untuk Guru Tidak Linear: