Mohon tunggu...
Faiz
Faiz Mohon Tunggu... Ruang kost

Sebuah coretan yang menghasilkan pengalaman yang tidak bisa di ulang yang akan kita kenang sampai pengalaman itu membuat kita kagum atas pencapaian yang kita raih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

suara mahasiswa pendidikan

30 April 2025   22:21 Diperbarui: 30 April 2025   21:12 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kondisi siswa yang kurang perhatian oleh guru sehingga ketika dalam pelajaran berlangsung kebanyakan siswa maupun siswi tidak mengerti akan apa yang di terangkan oleh guru dan banyak pula seorang guru tidak memiliki kualitas dalam pengajaran nya sehingga megakibatkan kebingungan dalam proses pemebelajaran dari ilustrasi yang saya paparkan tadi suatu permasalahan yang ada pada kondisi di daerah terpencil plosok kota dan apakah pemerintah memperhatikan terhadap perihal tersebut tentu tidak malah suatu pemerintahan masih sibuk akan memikirkan bagaiamana cara mendapatkan keuntungan yang lebih berkali kali lipat mengenai industri dan sebagianya.

masih banyak pula ketidak sesuain guru terhadap bidangnya apakah ini faktor utama dalam bobrok nya pendidikan yang ada di indonesia dan yang seperti ini yang mangalami kesalahan itu pada pemerintah apa pada faktor orang dalam yang seenaknya memasukan guru yang tidak memiliki kualitas dalam pendidikan .

a, ketidaksesuaian guru terhadap bidang yang diajarkan atau disebut juga "guru tidak linear" sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam beberapa regulasi terkait sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Berikut penjelasannya beserta dasar hukum yang relevan:

Dasar Hukum Terkait Linieritas Guru:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

    • Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

    • Pasal 10 ayat (1): Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

  2. Artinya, guru harus menguasai bidang ilmu yang diajarkan secara profesional.

  3. Permendikbud No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

    • Mengatur bahwa guru harus menguasai materi bidang studi secara mendalam sesuai dengan standar isi kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun