kondisi siswa yang kurang perhatian oleh guru sehingga ketika dalam pelajaran berlangsung kebanyakan siswa maupun siswi tidak mengerti akan apa yang di terangkan oleh guru dan banyak pula seorang guru tidak memiliki kualitas dalam pengajaran nya sehingga megakibatkan kebingungan dalam proses pemebelajaran dari ilustrasi yang saya paparkan tadi suatu permasalahan yang ada pada kondisi di daerah terpencil plosok kota dan apakah pemerintah memperhatikan terhadap perihal tersebut tentu tidak malah suatu pemerintahan masih sibuk akan memikirkan bagaiamana cara mendapatkan keuntungan yang lebih berkali kali lipat mengenai industri dan sebagianya.
masih banyak pula ketidak sesuain guru terhadap bidangnya apakah ini faktor utama dalam bobrok nya pendidikan yang ada di indonesia dan yang seperti ini yang mangalami kesalahan itu pada pemerintah apa pada faktor orang dalam yang seenaknya memasukan guru yang tidak memiliki kualitas dalam pendidikan .
a, ketidaksesuaian guru terhadap bidang yang diajarkan atau disebut juga "guru tidak linear" sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam beberapa regulasi terkait sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Berikut penjelasannya beserta dasar hukum yang relevan:
Dasar Hukum Terkait Linieritas Guru:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 10 ayat (1): Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Artinya, guru harus menguasai bidang ilmu yang diajarkan secara profesional.
Permendikbud No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru