Mohon tunggu...
Muhammad Najib
Muhammad Najib Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa & Muhibbin

RASULULLAH ï·º IDOLAKU Menulis hanya untuk menyenangkan Rasulullah ï·º

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

UU Perlindungan Konsumen Dinilai Kedaluwarsa

2 Agustus 2019   05:56 Diperbarui: 2 Agustus 2019   07:22 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hal-hal inilah yang memicu persoalan baru yang tak mampu dijawab oleh UU. No. 8 Tahun 1999 dan mendasari bahwa sebenarnya UU Perlindungan Konsumen itu dinilai mandek dalam berbagai proses persoalan real di tengah-tengah konsumen yang semakin hari semakin fluktuatif.

Penulis tambah ingin berspekulasi bahwa mandeknya revisi UU No. 8 Tahun 1999 ini diakibatkan karena bertabrakannya kepentingan investor terhadap elite di atas yang menyebabkan ke depan hilangnya 'raupan basah' oleh investor tersebut kepada para elite. 

Dengan kata lain, kongkalikong politisi dengan pengusaha semakin melemah karena pangsa pasar menurun dikarenakan ketatnya regulasi terhadap pelaku utama pasar yaitu konsumen sebagai perlindungan baginya. Pasar atau dalam hal ini yang diuntungkan yakni para konsumen bukan lagi investor-investor tersebut.

Padahal kerawanan terhadap perlindungan konsumen masih signifikan. Sebagai bukti, hingga kuartal I & II 2019, berbagai laporan terkait transaksi konsumen masih banyak. Berbagai insiden terkait transaksi konsumen masih terjadi di antaranya masalah perumahan, sektor kesehatan, transportasi, fintech, dan e-commerce.

Panjang lagi sebenarnya yang ingin penulis jabarkan terhadap kelemahan UU tersebut, namun kualitas dari penulis sendiri masih terlalu murahan atau kata lainnya masih pemain baru dalam ujian analisis persoalan revisi UU No. 8 Tahun 1999. Namun secara tegas penulis sampaikan melalui tulisan ini, bahwa penulis mengamini UU tersebut harus segera direvisi dan ditindak lanjuti agar keuntungan dari proses lalu lintas pasar bisa dirasakan secara koheren atau bahkan kolektif oleh si konsumen bukan terus menerus membiarkan investor merajai pasar hingga akhirnya pasar Indonesia dikuasai oleh kapitalis dan kawan-kawannya.

Saya ingin berpesan bahwa melalui revisi UU Perlindungan Konsumen, sebenarnya penting bagi kita harus percaya diri dalam bertransaksi yang merupakan elemen utama dalam mendasari transaksi antar konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Tanpa 'confidence to transact' maka jelas terjadi disrupsi pasar yang merugikan pertumbuhan perekonomian nasional. 

Hal itu penting, karena sektor konsumsi menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan porsinya yang mencapai kisaran 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto ( PDB).


Tumpulnya Peran UU No. 8 Tahun 1999
Kasus kejahatan skimming pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan nasabah perbankan marak terjadi. Hampir merata di beberapa wilayah nusantara dan beberapa nasabah di perbankan telah menjadi korban kejahatan skimming yaitu wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan lainnya. Beberapa nasabah di beberapa Bank telah terkena skimming, seperti di Bank BRI, Mandiri, BTN, BNI, dll. 

Kejahatan card skimming adalah pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin data yang terekam dalam setrip magnetik kartu tersebut. Dengan alat pembaca tertentu, data dalam kartu dapat direkam. Data ini kemudian dipindahkan ke kartu lain, seperti kloning (penggandaan).

Tahun 2018 kemarin sebagai puncak dari maraknya kejahatan skimming card pada kartu kredit atau debit/ATM nasabah hampir di semua bank. Bahkan sampai di tahun 2019 ini kejahatan skimming masih marak terjadi.

Skimming rentan terjadi pada kartu debit atau kredit yang tidak ber-chip atau kata lainnya magnetik. Maka sebagai langkah preventif (pencegahan) dari hilangnya uang nasabah akibat dari tindak kejahatan skimming tersebut, Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun