Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Penulis

Saya menjadi penulis sejak tahun 2019, pernah bekerja sebagai freelancer penulis artikel di berbagai platform online, saya lulusan S1 Teknik Informatika di Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh Tahun 2012.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pekerja Digital di Era Ekonomi Gig

11 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 11 Desember 2024   15:35 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja digital di era ekonomi Gig (sumber gambar: canva.com via catatanfakta.com)

Salah satu aspek penting dari perlindungan hukum bagi pekerja digital adalah pemberian akses terhadap hak-hak dasar yang seharusnya mereka terima. Misalnya, pekerja digital harus dilindungi dalam hal upah yang adil dan tepat waktu. 

Banyak pekerja yang mengandalkan platform digital untuk pendapatan utama mereka, namun sering kali menghadapi masalah keterlambatan pembayaran atau perubahan tarif yang tidak transparan. Perlindungan hukum yang mengatur hak pekerja untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa mereka tidak dieksploitasi.

Selain itu, pekerja digital juga memerlukan perlindungan terhadap data pribadi mereka. Banyak pekerja yang harus memberikan informasi pribadi melalui platform yang mereka gunakan, namun tidak ada jaminan bahwa data mereka akan diperlakukan dengan aman. 

Tanpa adanya regulasi yang mengatur privasi dan perlindungan data, pekerja berisiko menjadi korban pencurian identitas atau penyalahgunaan data pribadi mereka. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang memastikan keamanan data pribadi pekerja digital harus menjadi prioritas dalam pembentukan kebijakan ekonomi gig.

Pekerja digital juga harus diberikan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial, meskipun mereka bukan karyawan tetap. Pemerintah perlu menciptakan sistem yang memungkinkan pekerja gig untuk mengakses layanan kesehatan dan asuransi sosial. Ini akan memberi mereka rasa aman, baik dalam kondisi normal maupun saat mereka menghadapi risiko kesehatan atau kecelakaan.

Menjamin Masa Depan yang Lebih Adil bagi Pekerja Digital

Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, pekerja digital akan merasa lebih aman dan dihargai. Perlindungan ini tidak hanya memberikan rasa keadilan, tetapi juga meningkatkan motivasi dan produktivitas mereka. 

Ketika pekerja tahu bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi, mereka akan lebih fokus pada pekerjaan mereka, tanpa harus khawatir tentang masalah pembayaran yang tertunda, pengurangan tarif secara sepihak, atau kehilangan akses ke platform secara tiba-tiba. Hal ini juga dapat mengurangi stres dan ketidakpastian yang sering kali menjadi bagian dari kehidupan pekerja gig.

Lebih lanjut, perlindungan hukum yang kuat akan mendorong rasa saling percaya antara pekerja digital dan platform tempat mereka bekerja. Platform-platform digital, yang bergantung pada pekerja untuk menjalankan operasional mereka, juga diuntungkan dengan terciptanya hubungan yang lebih transparan dan adil. 

Dengan adanya regulasi yang melindungi kedua belah pihak, platform dapat mengurangi potensi sengketa hukum, yang pada gilirannya dapat meningkatkan loyalitas pekerja dan menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis.

Selain itu, pengakuan dan perlindungan hukum akan membuka peluang bagi pekerja digital untuk mengakses layanan dan fasilitas yang sebelumnya tidak tersedia bagi mereka, seperti program pelatihan atau pengembangan karier. Perlindungan hukum yang memadai akan mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif, dengan memperhatikan kebutuhan spesifik pekerja gig dalam hal kesejahteraan sosial dan perkembangan profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun