Mohon tunggu...
Muhammad Daffa
Muhammad Daffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNISMA Bekasi

Bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual di Indonesia Semakin Hari Sangat Mengkhawatirkan dan Pentingnya RUU PKS Disahkan

9 Desember 2021   21:03 Diperbarui: 9 Desember 2021   21:06 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekerasan seksual di Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan sekali pemberitaan tentang maraknya kekerasan seksual terus membuat kita cukup khawatir apa yang terjadi di negara ini seakan-akan kekerasan seksual ini menjadi fenomena gunung es.

Di Indonesia kasus kekerasan seksual korbannya bukan hanya orang dewasa saja tetapi mulai dari anak-anak hingga remaja dari kasus kekerasan yang terjadi setiap tahunnya bukan soal dari jumlah kasus atau kuantitasnya saja  tetapi dari segi kualitas kasusnya pun mengalami peningkatan,pelakunya pun bahkan orang yang berada di lingkungan keluarga para korban.

jika dilihat dari data Komnas perempuan pada tahun 2020 saja terjadi 4.849 orang yang menjadi korban kekerasan seksual dan dalam 10 tahun terakhir terdapat 49.000 korban kekeresan seksual yang korbannya adalah perempuan dan baru-baru ini terjadi berita yang viral kasus kekerasan seksual yang dialami salah satu mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Novia Widyasari Rahayu,ini merupakan kondisi darurat kekerasan seksual bagi negara ini dan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sebagai payung hukum yang komprehensif  untuk mencegah pertambahan kasus kekerasan seksual .

Namun sampai saat ini pengesahan RUU PKS belum dilakukan karena adanya berbagai alasan pertama dari kalangan masyarakat itu sendiri yang masih pro dan kontra terhadap RUU PKS ini sebagian pihak ada yang menganggap RUU PKS ini tidak sesuai dengan norma dan pancasila namun di dalam Draft RUU PKS sendiri pada bagian pertama di jelaskan "Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Pada Tahun 2020 pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), DPR menyatakan keputusan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas prioritas 2020 dikutip dari CNN Indonesia Wakil ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan alasan dari penundaan pembahasan RUU PKS saat ini karena sulit dilakukan,beliau menjelaskan dalam pembahasan mengalami kesulitan karena karena lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII tidak menemukan jalan keluar alias jalan buntu dan sebab lain juga awal pembahasan RUU PKS ini terbentur dengan masalah judul dan definisi tentang kekerasan seksual.

Namun pada tahun 2021 ini RUU PKS telah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada bulan Maret 2021 yang sebelumnya RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas tahun 2020 karena berbagai alasan dalam pembahasannya.Itu artinya dalam Rancangan Undang-Undang ini harus dikawal agar tidak terjadi penundaan dalam pengesahannya.

Mengingat belakangan ini di Indonesia kasus kekerasan seksual masih sering terjadi.yang mengkhawatirkan kasus kekerasan seksual itu terjadi di lingkungan keluarga bahkan lingkungan pendidikan yang pelakunya orang terdekat korban.

Korban sendiri pun terkadang tidak berani untuk buka suara terkait apa yang ia alami dalam kekerasan seksual karena mungkin merasa terancam oleh pelaku.Hal ini merupakan alasan kuat kenapa RUU PKS ini harus segera disahkan. 

Pengesahan RUU PKS harus segera disahkan karena ini merupakan kebijakan sebagai payung hukum yang dapat mengurangi atau mencegah kasus kekerasan seksual yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan dan subtansi kebijakan yang ada sudah terdapat aspek pidana,pemulihan,dan upaya penghapusan kekerasan seksual

Dalam RUU PKS ini memberikan hak atas perlindungan korban kekerasan seksual yang terdapat pada pasal 25 ayat (2) dalam keadaan tertentu,sesuai dengan kebutuhan dan keinginan korban, Korban dapat meminta perlindungan saksi dan korban.dan korban juga mendapatkan Hak atas pemulihan yang terdapat pada pasal 27 ayat (1) pemulihan korban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 dilaksanakan sejak diketahui atau dilaporkannya kasus kekerasan seksual dan pada ayat (3) pendamping atau pusat pelayanan Terpadu yang menerima permohonan korban atau mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual segera melakukan kordinasi dengan lembaga lainnya untuk penyelenggaraan pemulihan korban

Dalam hal ini negara harus hadir dan mempunyai peran penting terkait pemenuhan hak-hak yang harus didapatkan pada korban dalam bentuk sebuah kebijakan yang mempunyai payung hukum yang komprehensif . Jika RUU PKS disahkan setidaknya Negara dapat mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual dan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi pada waktu yang akan datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun