Mohon tunggu...
Muhammad Audya Rafi
Muhammad Audya Rafi Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Pamulang

Bersepeda, Belajar, Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tindakan Korupsi dan Pencucian Uang

29 Juni 2025   15:45 Diperbarui: 29 Juni 2025   15:45 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Harvey Moeis dan Helena Lim (Sumber: CNBC Indonesia)

Di era zaman sekarang ini, banyak sekali tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan bahkan ada pencurian yang tidak terlihat oleh mata kita. Sekalinya ketahuan bakal membuat geger 1 negara. Ya, tidak salah lagi itu adalah kasus korupsi yang karena sudah sering terjadi sudah menjadi hal yang umum terjadi di Indonesia. Tindakan korupsi telah ada di semua sektor entah itu di lapisan masyarakat hingga kalangan elit politik sekalipun turut melakukan tindakan korupsi.   Singkatnya, korupsi merupakan tindakan penyelewengan kekuasaan yang dimana pihak yang mempunyai kuasa akan mengambil kas perusahaan milik negara maupun Dana-dana lain yang diperuntukkan untuk kemajuan daerah yang dipergunakannya untuk keperluan mereka pribadi.
   Lalu, bagaimana cara kerja mereka sehingga mereka dapat dengan mudah mengambil kas negara tanpa diketahui hingga puluhan tahun lamanya ?. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu Corporate Social Responsibility (CSR) serta Manajemen Laba.
    CSR dan Manajemen Laba adalah kedua faktor yang mempengaruhi suatu perusahaan milik pemerintah melakukan tindakan korupsi atau tidak. CSR sendiri adalah tanggung jawab sosial perusahaan dengan menggelontorkan dana atau duit sebagai ganti rugi atas aktivitas perusahaan tersebut. KPK sendiri menyebutkan bahwa CSR sendiri rawan korupsi sehingga bilamana perusahaan menggunakan CSR maka sulit untuk diketahui mereka melakukan tindakan korupsi melalui pencucian uang kedalam dana CSR ataupun tidak.
   Sementara Manajemen Laba ialah manipulasi rekayasa manajerial yang dimana laporan keuangan diubah dan tidak sesuai dengan nominal aslinya. Manajemen laba biasanya ada ikut campur tangan dalam hal laporan keuangan demi keuntungan beberapa pihak. Suatu perusahaan yang telah lama melakukan tindakan Manajemen Laba maka lambat laun akan sulit untuk keluar dan lama-kelamaan akan bangkrut atau kalau misalkan perusahaan itu miliki pemerintah maka tidak ada yang tidak mungkin dapat terjerumus kedalam kasus korupsi.

    "Manajemen laba telah membuat dunia usaha seolah
berubah menjadi sarang pelaku korupsi, kolusi, dan berbagai penyelewengan lain yang
merugikan publik."
H, Sri Sulistyanto (2004)

    Dalam hal kasus korupsi maka ada hal yang melatar belakangi seseorang ataupun pihak tertentu melakukan tindakan kecurangan atau korupsi. Dalam hal ini adalah Fraud Triangle (Segitiga kecurangan).

The Fraud Triangle by Donald R. Cressey (Sumber Bee Id)
The Fraud Triangle by Donald R. Cressey (Sumber Bee Id)
  Dalam hal ini ada 3 hal yaitu pressure, Opportunity, dan rationalization. Pressure adalah hal pertama yang mendasari seseorang melakukan tindakan kecurangan. Adanya motif atau tekanan dari pihak lain seperti terlilit hutang ataupun greedy (rakus) yang mengarah pada  Rationalization (rasionalisasi) yang dimana mereka mulai memikirkan tindakan yang akan mereka lakukan demi menghindari terlilit hutang atau berbagai macam masalah. Mereka akan memikirkan tindakan yang dirasa dibenarkan (dirasionalkan), padahal aslinya atau realitanya sebaliknya. lalu yang terakhir adalah opportunity  yang dimana mereka mencari celah entah itu dari hukum dan regulasi hingga pihak-pihak yang dapat bekerja sama sehingga meningkatkan peluang mereka agar tidak tertangkap. Segitiga tersebut disebut sebagai segitiga kematian. Segitiga yang tidak dapat selesai yang dapat dipatahkan jikalau ada regulasi yang tepat dan menghilangkan segitiga kecurangan tersebut.     Dalam hal ini, kita mengambil contoh kasus PT Timah Harvey Moeis dkk. Tindakan korupsi yang diketahui bukan Desember 2024 silam merugikan negara hingga mencapai nilai 300 Triliun Rupiah. Yang dimana 271 triliun adalah dampak kerusakan ekologi yang ditimbulkan dalam aktivitas pertambangan serta sisanya adalah kerugian negara. Lantas, bagaimana cara Harvey Moeis dkk dapat melakukan tindakan korupsi hingga tidak diketahui hingga bertahun-tahun lamanya ?.   Maka dalam kasus ini dikupas secara mendalam.

Foto Harvey Moeis dan Helena Lim (Sumber: CNBC Indonesia)
Foto Harvey Moeis dan Helena Lim (Sumber: CNBC Indonesia)

    Awal mulanya adalah di tahun 2018 PT Timah adalah perusahaan tambang negara milik BUMN yabg pada tahun 2018, pada saat menambang timah tidak mencapai kuota yang diinginkan, lalu saat dilihat kembali penyebab tidak sampai pada kuota, ternyata banyak sekali penambang timah ilegal yang disebut smelter. Smelter-smelter ini merupakan perusahaan swasta yang berkegiatan dalam penambangan disekitar area yurisdiksi PT Timah Tersebut. Tindakan Smelter-smelter ini merugikan PT Timah karena kuota yang ditargetkan pada hasil tambang tidak mencapai target yang diinginkan. Karena kerugiannya tersebut maka PT Timah yang bekerja sama antara Harvey Moeis dan Riza Pahlavi dengan cara melakukan kerja sama dengan smelter-smelter atau perusahaan swasta yang melakukan tindakan penambangan ilegal tersebut. Bersama dengan Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi (direktur PT Timah) mereka bekerja sama dengan smelter dengan membeli timah dari para smelter tersebut lebih mahal dari biasanya. Dan hasil pembelian tersebut maka dapat menyebabkan kekurangan di kas atau laporan keuangan perusahaan. Maka dari itu Manajemen Laba  berfungsi sebagai manipulasi nominal laporan keuangan dan mengubahnya atau mencucinya dalam bentuk dana CSR. Ini adalah fase pencucian dimana nantinya Dana CSR ini diberikan ke PT QSE yang Helena Lim adalah manajernya. Maka manajemen laba sendiri dalam kaitannya dengan kasus korupsi adalah pencucian uang yang laporan keuangan direkayasa oleh pihak manajer perusahaan bersangkutan.
   PT QSE sendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penukaran mata uang. Maka kerja sama antara ketiga orang ini bersama-sama dengan Smelter-Smelter membentuk tindakan korupsi, pencucian uang serta memunculkan segitiga kecurangan yang pada akhirnya berhasil terungkap juga dari hasil manipulasi laporan keuangan mereka dari kejaksaan agung RI bulan Desember silam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun