Mohon tunggu...
Muhammad Atiqurrohman
Muhammad Atiqurrohman Mohon Tunggu... Supir - Wiraswasta

Nyupir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ulama Nadliyyin tentang Wanita Sholat Menggunakan Gamis

18 November 2023   08:29 Diperbarui: 18 November 2023   12:13 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMBAHASAN

Ulama Nahdliyyin (NU) memiliki pandangan tentang makna aurat dan batasannya. Aurat merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi oleh muslim, baik pria maupun wanita, bagi wanita aurat mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan. Wanita muslim diharapkan mengenakan pakaian yang longgar dan tidak ketat sambil mempertahankan kesopanan dan harga diri, diharapkan menutup aurat secara menyeluruh saat sholat, termasuk menggunakan jilbab atau kerudung yang menutupi rambut, leher, dan dada. Pakaian harus bersih, rapi, dan tidak ketat wanita juga diharapkan untuk menghindari busana yang mencolok atau menarik perhatian berlebih agar tidak mengganggu ibadah mereka sendiri atau orang lain.(Kusmidi, 2016)

Menurut pandangan ulama Nahdliyyin membolehkan penggunaan gamis oleh wanita saat sholat karena gamis dianggap sebagai pakaian yang longgar dan menutupi aurat dengan baik. banyak wanita dalam komunitas Nahdliyyin memilih untuk mengenakan gamis saat sholat sesuai dengan prinsip agama islam yang menekankan kesopanan dan penutupan aurat, namun juga dengan memperhatikan ketentuan dan batas aturan penutupan aurat yang sudah ditetapkan. Adapun berita yang beredar bahwa terjadi kejanggalan yang ada didalam pondok pesantren Al-Zaytun, yaitu pada pelaksanaan sholat idul Fitri pada tahun 2023 terdapat perbedaan tata cara berpakaian yang dikenakan oleh istri dari tokoh tertinggi di ponpes Al-Zaytun yang tidak sesuai dengan ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah. Dalam kasus yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah penggunaan busana yang dipakai saat melakukan ibadah sholat idul fitri tersebut terlalu mencolok dan pada bagian punggung tangan pun terlihat jadi batas auratnya pun tidak sesuai dengan ajaran yang terdapat dalam An Nahdliyyin. Ponpes Al-Zaitun adalah sebuah pondok pesantren yang terletak didesa Mekarjaya, Gantar, Indramayu, Jawa Barat.

Adapun penjelasan yang sudah dibahas dalam hadis tentang penggunaan gamis dalam pelaksanaan ibadah shalat, Syekh Said bin Muhammad Ba'ali al-Hadrami dalam kitab Busyra al-Karm menjelaskan bahwa

() : . :

Maksud dari ayat tersebut, bahwa aurat berarti sesuatu yang haram untuk dilihatkan. Bagi wanita, saat menunaikan ibadah sholat seluruh tubuh yang termasuk aurat harus ditutup kecuali yang tidak termasuk yaitu wajah dan telapak tangan. Penjelasan tentang aurat ini adalah bila tidak terlihat dari atas dan sekelilingnya atau dari semua bagian. Lantas bagaimana pakaian sholat yang sesuai untuk perempuan,  Ummu Salamah menjelaskan dalam hadits yang diriwayatkan, kemudian dia menanyakan kepada Nabi,, "apa yang dikenakan sholat oleh seorang perempuan ?" lalu Nabi berkata, "kerudung dan baju kurung longgar yang dapat menutupi bagian punggung telapak kakinya"

Pendapat dari beberapa ulama menjelaskan bahwa bagian tubuh wanita adalah aurat kecuali bagian telapak tangan dan bagian wajah, bagian telapak kaki wanita itu tidak termasuk aurat menurut Imam Abu Hanifah, aurat wanita yaitu seluruh tubuhnya, menurut Imam Ahmad. Lalu bagaimana dengan sholat menggunakan gamis yang otomatis bagian bawah dagu terlihat, imam Asy-Syirazi tokoh ulama Syafi'iyah menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci yaitu wajah termasuk wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang . Batasnya yaitu dari antara telinga kanan sampai kiri.(Al-Muhadzdzab, hlm. 36).

Maka dari penjelasan tersebut dagu bagian bawah yaitu dari bagian ujung janggut sampai leher bukan termasuk wajah dan perlu ditutup saat sholat. Bagaimana tentang hukum wanita sholat tanpa menggunakan mukena?. Secara umum, dalam pelaksanaan sholat sudah sepatutnya seorang muslim khususnya wanita dianjurkan menggunakan mukena yang bertujuan untuk menutup aurat dan termasuk ketentuan dalam sholat. Menurut Hadis riwayat Aisyah Radhiallahu Anhu, Rasulullah bersabda, "Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh kecuali dengan memakai jilbab." (Ardiansyah, 2014)

Sebenarnya mukena itu tidak satu satunya busana yang wajib digunakan saat sholat karena banyak busana lain untuk menutup aurat saat shalat, menurut Ustadz M. Mubasysyarum Bih, salah satu Pembina ponpes yang ada di Cirebon mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada aturan tentang jenis busana yang digunakan untuk sholat pada wanita, tapi busana yang dikenakan tersebut menutup aurat nya dan sesuai dengan ketentuan berpakaian saat melakukan ibadah. Menurut penjelasan dari Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli yaitu "semua perempuan yang telah merdeka meskipun masih anak anak wajib menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan, baik bagian luar dan bagian dalam sampai pergelangan tangan.(Shihab & Hati, 2015) Pendapat Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi al-Masyhur menjelaskan "dan yang harus ditutup dari arah atas perempuan adalah bagian dari atas kepala sampai pundak kecuali wajah. Dan yang harus ditutup dari arah bawah adalah bagian yang berada di bawah kedua telapak kakinya, dengan demikian jika tersingkapnya krudung dari bawah yng melihatkan kan bagian dada wanita tersebut karena kurang longgarnya gamis yang digunakan saat ruku' atau lengan baju terlalu longgar sehingga lengan terlihat auratnya maka batal shalatnya."

Pada penjelasan dalam kitab al-Jamal disebutkan bahwa bagian bawah tubuh tidak wajib ditutup karena pada bagian telapak kaki sudah tertutup oleh lantai, namun jika penggunaan busana yang terlalu pendek sehingga membuat ekor baju tersingkap saat ruku'atau sujud, bukan karena menyusutnya pakaian, akan tetapi karena menempel dengan kedua tumitnya maka tidak bermasalah. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sholat tanpa mukena sebenarnya diperbolehkan dengan tetap memperhatikan aturan syariat islam, namun lebih baiknya menggunakan mukena jauh lebih terjamin dalam penutupan aurat dalam beribadah. Yang terpenting adalah memastikan pakaian yang digunakan menutupi aurat secara sempurna sesuai dengan syariat Islam. Aurat perempuan saat shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi, asalkan pakaian yang dikenakan menutupi aurat dengan baik, perempuan dapat melaksanakan shalat tanpa mukena.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun