Mohon tunggu...
Muhammad Arya Ilham
Muhammad Arya Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Muhammad Arya Ilham, Mahasiswa Universitas Jember, Fakultas Teknik, Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota. Berasal dari Kabupaten Gresik. Memiliki hobi Travelling, Foto, dan Olahraga. Alumni SMA 1 Gresik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Konsep Kebijakan Fiskal serta Penerapannya di Kabupaten Gresik

9 Mei 2024   09:55 Diperbarui: 9 Mei 2024   09:58 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menjaga dan mengendalikan keseimbangan perekonomian suatu negara agar negara dapat berkembang dan bertumbuh. Kebijakan fiskal dapat disebut juga kebijakan pemerintah dalam suatu bidang anggaran dan belanja negara. Kebijakan fiskal memiliki tujuan adalah mengatur jalannya perekonomian suatu negara, seperti segala pemasukan dan pengeluaran negara agar mencapai tujuan yang diinginkan. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berhak dalam membuat kebijakan ekonomi yang salah satunya kebijakan fiskal, dimana  pemerintah memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting. Peran dan fungsi dari pemerintah dalam perekonomian yaitu sebagai pihak yang mengupayakan efisiensi dalam suatu perekonomian dalam suatu negara, menigkatkan keadilan dalam mengatur pendapatan negara kepada masyarakat, mengupayakan stabilitas perekonomian negara, dan mengatur pengeluaran negara dan perpajakan negara. Negara juga memiliki peranan yang sama penting dalam menjaga stabilitas perekonomian dan kemakmuran dari rakyatnya, sehingga masalah yang menjadi dasar seperti, kemiskinan dan pengangguran dapat berkurang.

Kebijakan Fiskal yang diterapkan pada suatu negara bedasarkan dasar teori filsuf dan ekonom dari Inggris yaitu John Maynard Keynes. Filsuf inggris tersebut mengemukakan pendapatnya bahwa peningkatan dan penurunan serta pengeluaran dari pajak akan memengaruhi besarnya inflasi, jumlah lapangan pekerjaan dan aliran uang yang melalui sistem ekonomi suatu negara. Dasar teori tersebut digunakan dalam kebijakan fiskal sebagai faktor penentu perekonomian suatu negara, dimana faktor tersebut dapat dilihat dari efesiensi kebijakan fiskal itu sendiri. Tingkat faktor efesiensi dari penerapan kebijakan fiskal sebagai suatu arah perekonomian dapat dilihat dari nilai PDB dan permintaan agregat. PDB atau produk domestik bruto adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam waktu 1 tahun. Sedangkan, permintaan agregat adalah jumlah barang dan jasa yang telah diproduksi oleh negara yang sudah dibeli dalam titik harga tertentu.

Kebijakan fiskal memiliki  tiga fungsi utama yang penting dalam mengatur perekonomian suatu negara. tiga fungsi kebijakan fiskal, seperti :

  • Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi pada kebijakan fiskal memiliki fungsi sebagai cara dalam pengalokasian dan mengatur faktor produk yang sudah ada di Masyarakat secara detail dan terperinci. Kebijakan fiskal dalam fungsi alokasi ini sangat berperan dan mendukung kelancaran alokasi barang barang produksi dan membantu dalam mencapai pemenuhan kebutuhan Masyarakat agar perekonomian dapat meningkat secara positif.

  • Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi pada kebijakan fiskal berfungsi sebagai isntrumen mediasi untuk mendistribusikan yang di hasilkan oleh kegiatan kegiatan ekonomi. Fungsi distribusi ini juga berfungsi untuk mengatur pendapatan suatu negara agar pembagian pendapatan dalam setiap wilayah tersebut menjadi lebih merata disemua kalangan masyarakat dan semua tingkat kehidupan, sehingga perbandingan antara masyarakat yang menengah ke atas seimbang dengan masyarakat kalangan bawah. Penerapan kebijakan fiskal dapat dimulai dari sistem yang mengatur pembagian dan pemerataan hasil pendapatan negara. Hal ini menjadi faktor sangat penting karena tidak jarang pendistribusian pendapatan negara tidak benar benar sampai dengan baik ,sehingga ada ketimpangan pendapatan nasional.

  • Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi pada kebijakan fiskal berfungsi untuk menghasilkan stabilitas ekonomi dalam suatu negara. Fungsi stabilisasi sangat berpengaruh untuk mengatur variabel ekonomi makro melalui instrumen kebijakan fiskal. Fungsi stabilisasi ini merupakan fungsi yang sedikit ditinjau oleh pemerintah daerah dan hampir tidak bisa menjalankan peran bagian untuk berperan dalam fungsi stabilisasi ini. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator untuk menjaga tingkat perekenomian berjalan dengan baik yaitu dengan cara selalu menjaga supaya permasalahan yang terjadi pada pereknomian tidak meluas, menjaga agar sistem dan pertumbuhan perekonomian Dalam menjalankan fungsi ini ada beberapa faktor yang dijaga agar stabil yaitu harga barang kebutuhan pokok, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja yang memadai.

Mengutip dari https://ekon.go.id/, dalam mempercepat pemerataan perekonomian di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti melalui kebijakan fiskal yang kondusif bagi dinamika investasi terhadap pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kebijakan strategis Pemerintah sebagai pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Saat ini di Indonesia telah terdapat 19 KEK, dimana KEK Gresik adalah salah satu dari 4 KEK tambahan. KEK Gresik yang terletak di Provinsi Jawa Timur ditetapkan pada 28 Juni 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021. KEK ini memilki lahan luas total sebesar 2.167 Ha dengan target nilai investasi dalam 5 tahun pertama sebesar Rp71 triliun.

Kegiatan utama dari KEK Gresik meliputi Industri Metal (Smelter), Industri Elektronik, Industri Kimia, Industri Energi dan Logistik. PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan anchor tenant KEK Gresik dengan investasi pembangunan smelter mencapai Rp42 triliun dengan off takers ekspor maupun domestik. Kapasitas smelter yang dibangun ini nantinya mampu mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahunnya, dan ini merupakan kapasitas single line terbesar di dunia.


Pemerintah berkomitmen adanya konektivitas yang terjadi pada industri antar KEK dengan membangun infrastruktur di KEK dan wilayah sekitarnya. Komitmen tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto kepada menteri lain dalam upaya dukungan di wilayah KEK pada Ground Breaking KEK Gresik, "Menteri ESDM, mohon dukungan terkait penyediaan air, listrik dan gas yang kompetitif di KEK, Menteri BUMN untuk mendorong BUMN (MIND ID sebagai holding) agar merealisasikan investasi smelter dan PMR di KEK Gresik, Menteri PUPR untuk mendukung penyediaan air bersih dan konektivitas jalan tol, Menteri Investasi untuk mendukung perizinan dan pemberian insentif tax holiday dan tax allowance," tutur Menko Airlangga.

Upaya dukungan dari Menteri lain sangat diperlukan karena merupakan salah satu jalan terjadinya konektivitas dan keberlanjutan yang terjadi di wilayah KEK, terutama dalam kebijakan perizinan dan pemberian insentif tax holiday dan tax allowance. Kebijakan tersebut merupakan salah satu cara dari kebijakan fiskal oleh pemerintah dalam menggapai tujuan kebijakan fiskal berupa investasi yang akan terjadi di wilayah KEK, dimana tax holiday adalah fasilitas perpajakan yang berlaku dan berguna untuk suatu yang perusahaan baru saja berdiri dan akan diberikan sebuah kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam waktu yang telah ditentukan dan tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Tidak hanya akses terhadap infrastruktur seperti pemerintah juga memfokuskan terhadap kualitas dan kuantitas dari sumber daya manusia pada setiap wilayah KEK berada. Pada KEK Gresik, pemerintah berharap untuk dapat menyerap tenaga kerja dari wilayah sekitar KEK Gresik (Gerbang Kartasusila) agar perekonomian negara dapat meningkat dan mengalami keberlanjutan yang positif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun